JOMBANG, WacanaNews.co.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mengungkap dua perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang.
Kedua kasus tersebut saat ini telah ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan para pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus Pertama: Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Usia 15 Tahun
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/439/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jombang dan berlangsung dalam rentang waktu cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kondisi korban yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit laptop,
1 (satu) unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus Kedua: Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak
Kasus kedua adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/444/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku adalah laki-laki berusia 45 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali di dalam rumah, dengan kejadian terakhir pada pertengahan Desember 2025 di Kabupaten Jombang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja lengan panjang,
1 (satu) potong celana pendek kain.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 76D dan/atau Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Polres Jombang juga mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar:
Lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak,
Membangun komunikasi terbuka dengan anak,
Segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan. (vivin/pras)






