Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kambing yang di ringkus Polres Jombang. (wacananews.co.id/vivin)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Tersangka diamankan setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga asal Kabupaten Kediri dengan modus berpura-pura membeli kambing.
Kasus ini berawal dari laporan Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Peristiwa bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Tersangka MS berpura-pura akan membeli sejumlah kambing milik korban.
Saat tiba waktunya melakukan pembayaran, tersangka berdalih harus mengambil uang di rumahnya dan mengajak korban bersama suami serta anaknya ikut serta.
Dalam perjalanan, saat berhenti di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang untuk beristirahat dan membeli minum, tersangka berpamitan bersama suami korban untuk membeli pakan kambing.
Namun setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Desa Plumbongambang, tersangka berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat dan langsung kabur, meninggalkan suami korban di lokasi tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jombang untuk mendapatkan keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Desa Glidah, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama barang bukti delapan ekor kambing hasil kejahatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi N-8148-RF, 8 ekor kambing terdiri dari: 5 ekor jenis Jowo Randu, 2 ekor jenis Kepala Hitam, 1 ekor jenis Senduro Merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S-2391-OBI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS merupakan residivis dalam kasus serupa. Tahun 2002, pernah dihukum 4 bulan penjara dalam kasus pencurian di Lapas Kelas II B Jombang.
Tahun 2023, kembali dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan mobil di Lapas Kelas I Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKBP Margono Suhendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Jombang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli hewan atau barang lainnya. Jangan mudah percaya sebelum transaksi dilakukan secara tunai dan di tempat yang aman,” ujar AKBP Margono Suhendra.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (vivin/pras)