Herlambang (30) dan Antika (24), merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah pelaku perampokan driver online di Jombang. (wacananews.co.id/vivin)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Polres Jombang perhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan tindak pidana perampokan driver online di tol Kabupaten Jombang tepatnya di Kecamtan Kesamben.
Pasutri tersebut adalah Herlambang (30) dan Antika (24), keduanya merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah.
Keduanya melakukan perampokan terhadap mobil Avanza nopol L 1859 BBD milik driver online, Fadli (23) seorang warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kejadian bermula saat Antika memesan jasa angkut online untuk mengantarkan dirinya dan Herlambang ke Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Kejadiannya itu Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB malam di tol Kecamatan Kesamben, Jombang,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Margono menjelaskan kronologi kejadian, Herlambang dan Antika merencanakan niat jahat dengan cara bersandiwara. Antika yang sedang hamil itu berpura-pura mual.
“Mereka memalsukan bahwa pelaku wanita merasa mual dengan harapan agar sopir berhenti,” jelasnya.
Setalah berjalan beberapa waktu, pelaku mencekik korban dari belakang menggunakan tali.
“Ternyata di eksekusi pada saat mobil tersebut berjalan, jadi korban sempat dilakukan cekik dengan tali dan berusaha melawan,” kata dia.
Fadli sempat membuka pintu mobil dan keluar, kemudian berusaha kembali masuk mobil melalui pintu belakang.
“Hal ini dibuktikan oleh keterangan pelaku wanita, pada saat korban menggenggam kursi mobil belakang dipukul oleh pelaku wanita berharap agar korban jatuh,” jelasnya.
Dari hasil visum, Fadli mengalami luka lecet dan luka benturan di bagian dada.
“Ini sudah dilakukan pengobatan oleh petugas kesehatan,” kata dia.
Usai melakukan aksi perampokan, sejoli tersebut melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dari keterangan Fadli, polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan GPS yang ada di mobil.
Diketahui, keberadaan mbil tersebut di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, Jawa Tengah, sehingga tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu melakukan penangkapan pada, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah kendaraan Toyota Avanza, handphone tersangka, helm milik korban yang memang ada di mobil dan digunakan pelaku untuk memukul korban,” pungkasnya.
Margono mengatakan jika keduanya merupakan seorang pengangguran. Sehingga melakukan perampokan untuk kebutuhan sehari-hari
“Keduanya tidak punya pekerjaan, sempat mencari kerja tapi tidak kunjung dapat,” kata dia.
Polisi menjerat pasutri itu dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (vivin/pras)