JOMBANG, WacanaNews.co.id– Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia aparat dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama jajaran kepolisian dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci, khususnya di Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri.
Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Jombang Warsubi bersama Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan serta unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Ribuan botol miras berbagai merek tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat dalam beberapa waktu terakhir.
Bupati Warsubi menegaskan, peredaran minuman keras menjadi salah satu sumber berbagai gangguan ketertiban dan masalah sosial di masyarakat. Karena itu, langkah tegas berupa pemusnahan barang bukti miras dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan religius.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata komitmen kita menjadikan Jombang bebas miras dan narkoba. Harapannya masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tegasnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan operasi rutin yang digelar selama Januari hingga Februari 2026 sebanyak 7.310 botol, serta 5.000 botol dari hasil operasi akhir tahun 2025.
“Hari ini kita memusnahkan 7.310 botol hasil sitaan Januari–Februari 2026 dan 5.000 botol hasil operasi akhir tahun 2025. Dibandingkan tahun sebelumnya saat pemusnahan sekitar 5.000-an botol, untuk 2026 ini ada penurunan,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan pemusnahan juga diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku usaha maupun pengedar miras ilegal. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memecahkan botol-botol miras menggunakan alat berat dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat. Prosesi ini sekaligus menjadi pesan moral kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras bagi kesehatan dan ketertiban sosial.
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama aparat keamanan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, terutama selama bulan Ramadan.
Langkah sinergis antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Jombang yang religius, aman, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras. (vivin/jal)






