JOMBANG, WacanaNews.co.id — Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijrah tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengamankan dan musnahkan 146 pelanggaran selama hunting system lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar atau knalpot brong di dalam kota santri selama 8 hari.
Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam rinciannya, ratusan kendaraan yang kedapatan memakai knalpot racing atau brong maupun bukan bawaan standar pabrik ini tercatat ada sebanyak 115 kendaraan, dan sisanya ada 14 sepeda motor memakai ban kecil, beserta ada 17 kendaraan roda dua tidak memenuhi kelengkapan.
“Barang bukti knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, karena tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009,” ungkap AKBP Agung dalam pers rilis di halaman kantor Satlantas Polres Jombang Selasa (27/4/2021) sore.
Dikatakannya, knalpot yang disita petugas ini, tidak standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya. Dan pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG.
“Maka dihimbau kepada orang tua turut lakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama kepada para pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama, yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” terangnya.
Dalam razia kendaraan bermotor tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar atau knalpot brong lagi. Bahkan, kepolisian juga juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong tersebut.
“Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot sangat menggangu dijalan, langsung kita musnahkan. Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraan nya harus membawa knalpot standar,” pungkasnya.(aan/w2)