HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Jombang Berhasil Mengamankan Miras Yang di Kirim Dari Jawa Tenggah

Jombang, WacanaNews,co.id– Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Selasa (9/9/2025)menggelar jumpa pers di halaman Mapolres terkait hasil pengungkapan kasus minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono,beliau mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyebaran dan penjualan miras di wilayah Kabupaten Jombang.

Terduga berinisial J, warga Kecamatan Bareng, Jombang. Dari hasil pemeriksaan, J diketahui membawa miras dari Purwodadi, Jawa Tengah, menggunakan mobil.

AKP Margono menyampaikan bahwa operasi penertiban miras dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

Barang bukti yang ditunjukkan dalam jumpa pers ditemukan 115 botol minuman keras. Setiap botol berisi 1,55 liter.

pelaku mengaku miras tersebut dijual dengan harga Rp65 ribu per botol dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol. Polisi menjerat kasus ini dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

AKP Margono menegaskan penindakan ini juga merupakan instruksi langsung Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang mengusung kebijakan “Jombang Bersih Miras” demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. pihaknya akan terus meningkatkan razia dan patroli di berbagai titik rawan, terutama menjelang akhir pekan dan hari-hari besar.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Jika menemukan praktik penyebaran atau penjualan miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

“Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 20 juta,” terang Margono.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal.

Masyarakat diharapkan tidak segan melapor, baik melalui layanan call center kepolisian maupun langsung ke kantor Polres terdekat. (vivin/pras)

Tags: Berita Jombang Miras Dari Jawa Tenggah POLRES JOMBANG