HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Jombang Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 8000 Liter dan Tiga Pelaku Diamankan

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.

Terbongkarnya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Jombang berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024 terhadap seorang supir dengan kendaraan truk tangki yang berisi 8 ton BBM.

“Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang mana kronologinya pada tanggal 9 Desember 2024 kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo terkait menemuan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi. Kita mengamankan 1 supir dan satu kendaraan saru truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang berisi 8 ton BBM”, jelasnya.

Polres Jombang lalu melakukan pengembangan dan mengarahkan ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa pelat nomor palsu.

“Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelasnya.

Pelaku menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU. Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para tersangka, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina.

“Setiap mobil mampu mengambil 2000 liter dengan barcode yang sudah dibuat dan kami mengamankan HP yang didalamnya ada 74 barcode setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi menggunakan barcode tersebut”, tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (vivin/pras)

Tags: Berita Jombang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi POLRES JOMBANG