Polres Jombang Amankan Sejumlah Barang Bukti Terkait Keributan Usai Konvoi Ijazah Kubro

kapolres jombang
Kapolres Jombang saat memimpin konferensi pers. (wacananews.co.id/vvn)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polres Jombang mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di wilayah Kabupaten Jombang. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Polres Jombang, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima potong jaket hoodie, satu potong celana pendek kain warna hitam dengan gambar gigi, dua potong celana jeans warna hitam, serta dua unit telepon seluler.

Petugas juga mengamankan lima buah batu kali, satu buah selang warna cokelat dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan komunitas Gondo Mayet.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan, yakni satu unit rangka sepeda motor Honda Beat warna hitam yang hangus terbakar, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2461-JCC, serta beberapa unit sepeda motor.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Bukan Peserta Resmi Ijazah Kubro
Polres Jombang juga menjelaskan bahwa korban dalam perkara tersebut bukan merupakan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro. Mereka disebut datang secara liar dari sejumlah daerah, yakni Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

Sesampainya di Kabupaten Jombang, kelompok remaja dan pemuda tersebut melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua. Konvoi itu kemudian menimbulkan keributan dengan warga sekitar.

Dalam keterangan kepolisian, kelompok remaja dan pemuda tersebut rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, terutama dalam hal pergaulan.

Pengawasan dinilai penting agar anak-anak dan remaja tidak terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Masyarakat dapat memanfaatkan Hotline 110 Polres Jombang untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang.

Dengan adanya proses hukum terhadap perkara tersebut, polisi berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Polres Jombang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, mengawasi aktivitas remaja, dan menghindari aksi konvoi maupun tindakan yang berpotensi memicu keributan. (vvn/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *