Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Dalam Operasi Tumpas Narkoba

narkoba
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat memimpim konferensi pers. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Jombang berhasil menangkap 13 tersangka dari 8 Kecamatan yang ada di Jombang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu pill koplo dan ganja seberat 5 kilogram.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama dengan Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan bahwa operasi berlangsung sejak 30 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025, Menurut keterangan Ardi pala tersangka yang berhasil di tangkap yaitu pemain yang baru di dunia narkoba.

“Semua yang kami amankan merupakan orang baru di dunia narkoba, mereka bukan residivis,” Kata Ardi dalam jumpa pers, Jum’at (19/09/2025).

Dari 13 tersangka yang di amankan dari 10 tempat kejadian perkara di 8 kecamatan yang ada di Jombang, Ini rinciannya.

Kecamatan Jombang : 2 Kasus (3 pelaku)
Kecamatan Sumobito :2 Kasus (2 pelaku)
Kecamatan Tembelang :1 Kasus (2 pelaku)
Kecamatan Jogoroto :1 Kasus (1 pelaku)
Kecamatan Bareng :1 Kasus (1 pelaku)
Kecamatan Diwek :1 Kasus (2 pelaku)
Kecamatan Gudo :1 Kasus (1 pelaku)
Kecamatan Ngoro:1 Kasus (1 pelaku)

Hasil dari pengungkapan kasus tersebut Polres Jombang berhasil mengamankan barang bukti berupa 217.173 butir pil doubel L, Ganja seberat 5,3 Kilogram dan Sabu seberat 13 gram.

Dari 13 Tersangka, Kasus menonjol yang terjadi di Kecamatan Tembelang dengan pelaku beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 200.000 butir Pil Doubel L dan di Kecamatan Jombang dengan 2 pelaku beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram.

Menurut Kapolres Jombang modus operasi yang di lakukan pelaku bervariasi mulai dari membeli narkoba dari luar Jombang hingga memasarkan dalam bentuk eceran.

“Para tersangka membeli sabu dan ganja dari wilayah luar Jombang, di antaranya Kabupaten Bangkalan dan Kota Medan, Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat dengan harga Rp. 200.000, atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000, untuk dijual kepada konsumen local, adapun ganja sebanyak 5 kilogram. Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, pelaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu menjuanya kembali secara eceran. Satu paket kecil berisi sepuluh butir dijual dengan harga Rp. 30.000,” Tambah Ardi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menghimbau kepada Masyarakat untuk ikut andil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang.

“Mari bersama sama memberantas peredaran narkoba karena narkoba dapat merusak generasi bangsa,” Ujar Bowo.

Selanjutnya Para tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 114, pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp. 10 miliar, sesuai dengan perannya masing masing. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *