JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polres Jombang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang mayat tanpa kepala ditemukan di area persawahan Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil meringkus pelaku yang bernama Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Sementara korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kronologi terjadinya pembunuhan berawal dari keduanya melakukan pesta minuman beralkohol dilokasi ditemukanya mayat.
“Pengakuan pelaku ini, memang minuman keras, sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
Disaat minum minuman keras tersebut, keduanya terlihat cekcok. Sehingga keduanya terlibat perkelaihan, mengakibatkan korban mendapatkan pukulan keras dibagian kepala sampai mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri.
“Dan cekcok inilah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu. Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan, korban ini yang membuat pelaku marah. Sehingga tidak terkendali karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut,” kata dia.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Pelaku Eko meninggalkannya tergeletak di area persawahan dan ia selanjutnya pulang mengambil alat untuk memutilasi korban.
“Korban langsung jatuh, tanpa ada gerakan apapun. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja,” tuturnya.
“Setelah diambil terus kembali ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai irigasi (pertanian) setelah itu dieksekusi, pemotongan kepala di situ. Sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena terbawa aliran sungai,” katanya.
Setelah memotong bagian kepala korban, pelaku melepas pakaian korban, dan membawa baju, serta alat pemotong kayu dan kepala korban untuk selanjutnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
“TKP pemotongan itu ada di lokasi penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuhharum. Setelah itu, pelaku membawa kepalanya korban dan dibuang di sungai Ngercok, Desa Sidomulyo, kecamatan Megaluh,” ujarnya.
“Setelah membuang kepala, pelaku kembali lagi untuk membuka baju, juga celana, korban. Dan membungkus baju tersebut dengan alat yang dia gunakan, kemudian setelah itu kembali lagi dibuang di Dusun Beweh, di sungai Beweh, Desa Ngogri,” tuturnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian baju dan alat pemotong kayu yang dibuang pelaku di sungai Beweh.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut, alirannya cukup deras, sehingga masih kita cari,” kata Margono.
Peristiwa mutilasi ini dilakukan oleh pelaku seorang diri. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 KUHP.
“Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja. Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama, 20 tahun penjara,” pungkasnya. (vivin/pras)