Polisi Ringkus Enam Pelaku Pencurian dan Satu Penadah yang Resahkan Warga Jombang

pencurian jombang
Konferensi Pers Polres Jombang dalam pengungkapan kasis pencurian. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus enam orang pelaku utama dan satu orang penadah yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang secara intensif melakukan penyelidikan, patroli, hingga analisis laporan masyarakat.

“Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka terbukti melakukan pencurian dengan modus yang beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan kunci palsu,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).

Berikut daftar para pelaku yang berhasil diamankan: WJ (36), warga Kecamatan Perak pelaku Melakukan pencurian mobil pick-up Mitsubishi L-300 di Kecamatan Jogoroto.

Modus: memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang.

MFF (36), warga Gresik pelaku terlibat pencurian di Desa Rejosopinggir (Tembelang) dan Desa Miagan (Mojoagung).

Modus: menggunakan kunci palsu, merusak pintu rumah, serta membawa kabur barang berharga seperti motor, laptop, TV, dan HP.

MAYP (30), warga Mojowarno pelaku Beraksi di wilayah Tembelang dan Wonosalam.

Modus: mencuri sepeda motor di area persawahan/perkebunan dengan cara merusak pintu rumah dan kunci motor menggunakan obeng.

AHW (20), residivis asal Jogoroto pelaku Membobol rumah warga di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

Modus: masuk lewat jendela, mencuri motor, surat kendaraan, dan dua unit HP.

EA (21), asal Sidoarjo pelaku Menyewa kontrakan di Mojongapit, kemudian membawa kabur motor dan ponsel milik pemilik rumah.

Modus: memanfaatkan kepercayaan korban untuk tinggal bersama.

NL (61), warga Kecamatan Bareng pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di area persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Modus: menggunakan kunci palsu.

Sementara itu, polisi juga mengamankan RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah. RS membeli barang-barang curian dari para pelaku dengan memberikan imbalan sekitar Rp500 ribu per unit kendaraan hasil curian.

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Beberapa unit sepeda motor hasil curian, Mobil Mitsubishi L-300, Laptop, televisi, serta telepon genggam, Kunci palsu, obeng, dan peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.” Ungkap AKP Margono Suhendra.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *