JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sidang perdana Praperadilan pada kasus dugaan pencabulan atas tersangka MSA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang mendapat penjagaan ketat pihak Kepolisian setempat, Kamis (20/01/2022).
Dari pantauan dilokasi terlihat ada sedikitnya ratusan Polisi berjaga di sekitar PN Jombang. Terpantau pihak Polres Jombang juga memasang tenda penjagaan di sekitar lokasi persidangan.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Jombang mengeluarkan pemberitahuan penutupan beberapa ruas jalan dilingkup PN Jombang tertanggal 20 Januari 2022 guna mengantisipasi massa dan melakukan pengamanan pada saat sidang Praperadilan di PN Jombang, namun penutupan jalan tidak jadi dilakukan dikarenakan tidak ada pergerakan massa.
Diketahui, Sidang perdana praperadilan dengan pemohon MSAT berlangsung di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pukul 10.00-10.47 WIB dengan menunjuk Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal.
Sidang dihadiri pihak pemohon MSAT diwakili dua pengacaranya yaitu Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara dan Empat termohon juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Termohon pertama Kapolres Jombang dan termohon tiga Kapolda Jatim diwakili dua anggota Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah, termohon dua Kepala Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Mujib Syaris, sedangkan termohon 4 Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim diwakili Sulistiono.
Setelah pembacaan permohonan oleh pengacara MSAT, Hakim Sidang menyusun jadwal sidang praperadilan. Menurutnya, hakim harus memeriksa perkara ini dengan cepat, serta menjatuhkan putusan praperadilan dalam 7 hari kerja.
“Sesuai ketentuan Pasal 228 KUHAP, perhitungan setiap jangka waktu dimulai keesokan harinya. Jadi, hari kesatu saya hitung mulai besok. Hari ketujuh jatuh Senin tanggal 31 Januari,” pimpin Hakim saat persidangan.
Persidang akan dilanjutkan pada Jumat (21/1) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari 4 termohon.(pras/w2)