JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polemik pendirian kandang bebek Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur belum ada titik temu. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa Balongsari dengan Pihak PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) saling bantah dan tidak ada kesamaan.
Puluhan pekerja PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) yang berasal dari Desa Balongsari datangi rumah Kepala Desa guna menanyakan kejelasan permasalahan pemilik kandang bebek dengan PT. Kedatangan mereka dikarenakan tidak bisa bekerja lantaran pihat PT tidak berani mengisi kandang ayamnya sebelum kandang bebek tersebut di pindahkan karena takut dengan kesehatan ayamnya. Dari pengakuan pekerja sudah hampir satu bulan tidak bekerja.
Kedatangan puluhan pekerja tersebut ditemui Kepala Desa, pihak pemilik kandang bebek dan juga dihadiri Bhabinkamtibmas. Mariadi Bhabinkamtibmas menyarankan agar hanya perwakilan yang masuk untuk musyawarah dan yang lain menunggu di luar agar tidak terjadi kerumunan dan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Desa Balongsari Nurwachid dalam paparanya membantah pernyataan Perusahaan, menurutnya dari pihak pemilik kandang bebek tidak pernah minta ganti rugi melainkan di tanya oleh pihak perusahaan. Ia juga menjelaskan bahwa hari ini pihak pemilik kandang bebek menunggu jawaban dari perusahaan soal tindak lanjutnya.
“Jadi dari pihak sini itu tidak ada kata-kata mintak 127 tidak, dia tanya berapa habisnya 127. Sehingga dimusyawarahkan oleh pak eko mintak waktu lagi untuk memberi keputusan itu. Tiga hari dicelok, pak lurah terose ngene, pokphan nok 127 terlalu berat. Solusine mangke didamelaken kandang seng kapasitasi 10 ribu. Setelah iku mas sampai sekarang ditunggu-tunggu karo tim e iki dorong enek jawaban,” terang Kapala Desa.
Ia menegaskan, tidak ada unsur meminta ganti rugi dari pemilik kandang bebek melainkan ditanya oleh pihak perusahaan jadi ia berharap persoalan ini jangan di plinter.
“Gini mas, iki lak ditakoni, enteke piro mas? telase 127 mulai dari pembelian seng dan tenaga wes kuabeh. Sampai sekarang kita tunggu jawabanya. Tidak, pokphand tanya, diduduhno entek e sakmene. Jadi tidak mintak lo, jangan di plinter,” jelasnya.
Sementara itu, Pemilik kandang bebek Yusdianto dan tim menjelaskan, bahwa sampai hari ini pihaknya menunggu jawaban dari pihak perusahanan. Yang menurutnya sampai hari ini dirinya di gantung oleh pihak perusahaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ya menunggu sebetule, menunggu keputusan kono. Aku ki di gantung sebetule suruh menunggu tapi tidak ada batas waktunya sampai kapan. Padahal kita terus bulan depan sudah jadi dan keluar DOC,” terang Tim Yusdianto Pemilik Kandang Bebek dalam forum.
Disisi lain, PJA PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) Eko membantah jika pihak perusahaan tidak memberikan jawaban soal permasalahan ini. Menurutnya, pihak perusahaan sudah menyampaikan ke pihak pemilik kandang bebek atas keberatan jika melakukan pemindahan lokasi yang dirasa terlalu banyak penambahan.
“Kemarin sudah saya sampaikan ke pak Yus, kan saya sudah sampaikan ke manajemen terkait itu. Manejemen, terkait itu karena ada penambahan jalan, listrik terus perusahaan menyampaikan ya udah gak usah. Sudah saya sampaikan ke pak yus,” terang Eko.
Ia menjelaskan, lokasi pemindahan yang dimintak pemilik kandang bebek berada di Dusun Kedungboto Desa Balongsari dan akses jalan yang harus dibuatkan terlalu jauh.
“Lokasinya di ikut kedungboto, jalan tangkisnya ada melanjutkan ke titiknya itu panjanganya 500 meter yang perlu dibenahi, ini penyampaikan dari pak yus,” jelasnya.
Eko menegaskan jika nilai 127 juta tersebut di peroleh dari pemilik kandang bebek dan pada waktu itu pihak Perusahaan mempunyai saksi dalam pertemuan tersebut.
“Jadi kalok yang disampaikan pak kades itu bukan ganti rugi, yang jelas nilai 127 itu kami terima dari pak yus dan temen-temen, kita juga ada saksinya waktu itu. Malah waktu itu ada tambahan nilai 20 tapi guyonan,” pungkas Eko.(sob/w2)