SURABAYA, WacanaNews.co.id — Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini sudah ada oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (13/1/2022) malam di Wilayah Bantul, Jogjakarta.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
“Saudara HF berhasil di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022) pagi.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.
“Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan kepemilikan di jalan,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta teman-temannya untuk merekam.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang dimilikinya yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Usai di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat perasaan perasaan kami mohon maaf sedalam dalamnya,” saat meminta maaf kepada publik.
Atas nomor perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 45a ayat (2) Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156a KUHP Subsider pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang undang nomor 1 tahun 1946 Juncto pasal 33 KUHP diancam pidana penjar maksimal 6 tahun penjara.(*)