PMKRI Kupang Kecam Tindakan Kekerasan Pemprov NTT

Ketua PMKRI Kupang, Alfred Saunoah.(wacananews.co.id/isto)
Ketua PMKRI Kupang, Alfred Saunoah.(wacananews.co.id/isto)

KUPANG– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT pada Selasa (4/08/2020) terhadap masyarakat adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima wacananews.com pada Jumat (7/08/2020), PMKRI Kupang menilai bahwa tindakan Pemerintah Provinsi NTT terhadap masyarakat adat Pubabu menciptakan reaksi perlawanan dari masyarakat karena hak sebagai warga negara tidak terakomodir.

Selain itu, aksi yang dilakukan oleh ibu-ibu yang memakan tanah (sumpah adat) menunjukkan bahwa tanah merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan sebagai sumber kehidupan memiliki nilai sosial dan budaya yang harus dijaga dan dirawat secara turun-temurun.

“Tindakan semacam ini adalah bentuk tindakan penindasan terhadap rakyat. Rakyat membutuhkan penjelasan dari pemerintah Provinsi NTT bukan melakukan tindakan represif”, kecam Mandataris PMKRI Kupang, Alfred Saunoah.

Alfred juga mengemukakan bahwa mestinya pemerintah Provinsi NTT menggunakan pendekatan-pendekatan persuasif, sehingga masyarakat merasa hak sebagai warga negara dalam hal mendapatkan informasi tercapai.

“Masyarakat menginginkan pemerintah provinsi menunjukan keabsahan dari sertifikat hak pakai yang katanya sudah diperpanjang itu. Sehingga masyarakat tahu mana-mana saja yang digunakan pemerintah, dalam hal ini untuk proyek kelor dan pakan ternak”, tegas Sauonah.

Alfred juga meminta kejelasan soal klaim sertifikat tanah dari pemerintah Provinsi NTT untuk masyarakat Pubabu.

“Ada apa sebenarnya sehingga pemerintah Provinsi tidak mampu memberikan penjelasan soal sertifikat ini. Jangan-jangan pemerintah provinsi tidak mampu menunjukkan mana-mana saja tanah atau hutan yang bersertifikat, dan pemerintah Provinsi hanya asal klaim saja luas hutan yang digunakan 6000 Ha tersebut. Jika memang pemerintah memegang sertifikat tanah tersebut mestinya disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui luas dan batas- batas yang di gunakan oleh Pemprov dan mana yang dimiliki masyarakat,” kata Alfred.

Terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTT terhadap masyarakat adat Pubabu, PMKRI Kupang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, mengecam tindakan pemerintah Provinsi NTT dan mendesak agar menghentikan tindakan represif serta intimidasi terhadap masyarakat adat Pubabu.

Kedua, mendesak pemerintah Provinsi NTT menghentikan segala aktivitasnya di Pubabu dan memberikan jawaban atas apa yang diinginkan masyarakat.

Ketiga, mendorong DPRD Provinsi NTT sebagai representasi atau wakil rakyat agar berani bersuara, dan tidak bersikap masa bodoh terhadap permasalahan ini.(isto/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *