PEMERINTAH, WacanaNews.co.id — PKB mengakui putusan MK Mempengaruhi Pencalonan Pilkada 2024. Syaiful Huda mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adanya perubahan syarat pencalon mempengaruhi keputusan partainya di Pilkada 2024. Huda menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan dibahas dan diputuskan pada 24-25 Agustus ini.
“Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota,” kata Huda dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Sabtu (24/8). dikutip dari cnn
Meski begitu, Huda menegaskan putusan MK tersebut tak membawa perubahan yang bersifat signifikan terkait sosok yang telah didukung PKB di Pilkada 2024.
Ia pun menjelaskan perubahan keputusan PKB itu akan termaktub dalam rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan muktamar.
“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” tutur dia.
Sebelumnya, KPU memastikan akan mematuhi putusan MK terkait gugatan dengan nomor perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. (ifa/jal)