JOMBANG, WacanaNews.co.id – – Pj Bupati Jombang Sugiat melantik 3 Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) yakni M. Irwan Rachmatulloh Desa Tambar Kecamatan Jogoroto, Sukriadi Desa Bareng Kecamatan Bareng dan Nur Maslihah Desa Ngoro Kecamatan Ngoro.
Pelantikan Dihadiri Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten 1, Kepala DPMD, Kepala Dinas Kominfo, Ketua TP-PKK, Forpimcam Jogoroto, Bareng dan Ngoro. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (28/11/2023).
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan bahwa jadi Kepala Desa harus memiliki jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan leadership yang kuat, sehingga dapat membawa kemajuan bagi desanya. Kepala desa beserta jajaran perangkat desa merupakan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan pemasyarakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mengapresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya atas jasa dan kiprahnya dalam membangun Desa Tambar, Desa Bareng, dan Desa Ngoro,” ungkapnya.
Sugiat meyakini, tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam membantu amanah Pemerintah Desa dalam berbagai aktivitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik.
“Untuk itu, seluruh komponen masyarakat dan semua pihak yang telah ikut menciptakan suasana kondusif dalam membantu dan menyukseskan pemilihan Kepala Desa Antara Waktu (KDAW) melalui mekanisme musyawarah desa yang digelar beberapa waktu lalu dan ikut serta menjaga produktivitas kemudian kepala desa pengganti antara waktu hingga tiba masa pelantikan,” terangnya.
Kepada Kepala desa yang baru dilantik, diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan membangun sinergitas yang baik sesama kepala desa, pemerintah kecamatan, beserta para tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen yang ada, agar dapat membangun desa masing – masing menjadi desa maju, mandiri, dan sejahtera.
“Selain itu, kepala desa dituntut fokus bekerja dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan kemampuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan baik. Tugas tersebut tentunya bukanlah tugas yang mudah, tetapi memerlukan kerja keras untuk dapat terus menjaga dan membangun semangat kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya
Tidak hanya itu, dalam membangun identitas kerja, maka prinsip – prinsip kerja yaitu lapor ke atas, koordinasi ke samping, dan instruksi ke bawah harus dijalankan. Dan yang paling utama, jalankan semua tugas pemerintahan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Saya juga mengingatkan, terpilihnya Kepala Desa Antar Waktu dalam Pilihan Kepala Desa (Pilkades), bukanlah kemenangan pribadi atau golongan. Tetapi harus dimaknai sebagai pemenang bersama atau pemenang seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kepala desa harus mampu dan mengayomi seluruh masyarakat kepada seluruh elemen masyarakat,” tegas Sugiat.
Sedangkan dalam keterbukaan informasi, bukan hanya aparatur pemerintahan yang harus terbuka. Tetapi masyarakat pun semakin cerdas dan kritis dalam mengakses Informasi publik.
“Saya berpesan kepada Kepala Desa terpilih agar menggabungkan dan menorehkan satu komitmen untuk mengaktualisasi transparansi pemerintahan desa, transparansi tata kelola anggaran, dan transparansi pengelolaan potensi desa, termasuk sumber daya manusia. Sebagai kepala desa yang baru, harus bisa menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desa. Pastikan layanan masyarakatnya berjalan baik,” pesan bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jombang Sholahuddim Hadi Sucipto menyampaikan SK Keputusan Pj Bupati Jombang Sugiat tentang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu tersebut sampai dengan tanggal 5 Desember 2025 dan keputusan ini berlaku mulai tanggal 28 November 2023,” pungkas Sholahuddim. (sla/pras)