Wibisono (kiri) dan Soehartono (kanan) senior aktivis Jombang. (istimewa)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Diduga ada permainan “Petak Umpet” Antara Pihak Kepolisian dengan Pemilik Pabrik Karet PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Para Aktivis tahun 90 masa ordebaru yang bernaung dalam Aliansi LSM Jombang memperingatkan kepada APH agar segera bertindak dengan tegas.
Soehartono salah seorang Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang yang juga bernaung dalam Aliansi, melalui korlap dan humas Aliansi LSM Jombang dirinya telah menyampaikan surat sejak 3 bulan lalu kepada Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, tepatnya pada hari Kamis (12/06/2025),
Pemilik PT Amanah Berkah Karet, Khilmi Sulaiman, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan bersama humas Aliansi LSM Jombang melalui sambungan Telefon, ia membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, ia mengaku masih menunggu tindak lanjut.
“Sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, sekarang masih menunggu keputusan dari Polres Jombang. Keputusan apa, saya juga belum tahu,” ujarnya, Selasa (26/08/2025)
Adapun saat ditanya mengenai kelengkapan izin, Khilmi menyebut surat izin sudah dalam proses. “Intinya, kalau surat sudah, cuma belum jadi. Saat ini masih melengkapi kelengkapan. Untuk lebih jelasnya, tanya ke Polres saja yang lebih tahu,” jawabnya.
Namun sangat di sayangkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat maupun dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang yang turut mengawal permasalahan tersebut.
Sementara itu menurut Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono seorang Aktivis Senior tahun 90 masa ordebaru, ia menilai penanganan kasus dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi pabrik karet oleh Polres Jombang terkesan tidak serius.
“Polisi sudah memanggil saksi ahli dari Unair Surabaya sekitar satu bulan lalu. Anehnya, sampai sekarang pelapor belum juga mendapatkan SP2HP untuk mengetahui perkembangan penyelidikan,” kata Wibisono.
Wibisono menambahkan, dengan bukti yang sudah ada, seharusnya polisi sudah bisa menggelar perkara. “Kasus ini bukan perkara berat. Jadi, mengapa harus berlarut-larut? Polisi harus menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak muncul penilaian negatif, bahwa pemilik pabrik kebal hukum,” tegasnya. (fan/pras)