JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H. beserta jajarannya, Asisten II SETDAKAB Jombang Syaiful Anwar, ST., ME, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo, ST., M.Si. tersebut diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim beserta jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Jombang.
Dalam sambutannya, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Hasyim, menyampaikan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat pedoman guna memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi terciptanya tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG). Kedepan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan, sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,” ujarnya.
Pada pertemuan penandatanganan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Kerjasama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, dengan Kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera,” terangnya.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa kegiatan Kerjasama ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
Asisten II SETDAKAB Jombang, Syaiful menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini serta menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan Oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan.
“Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Sehingaa Perumdam Tirta Kencan manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang. Kederpan, kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang,” pungkasnya. (pras/jal)