INVESTIGASI

Perumda Perkebunan Panglungan Jilid III: Uang Penyertaan Modal Dibuat Bayar Hutang?

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Peraturan Daerah Kabupaten Jombang (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan bertujuan untuk meningkatkan Produktifitas dan Pelayanan, Pengembangan Usaha hingga Penguatan Struktur Permodalan.

Tercatat besaran Penyertaan Modal Perumda Perkebunan Panglungan tahun 2022 Rp. 4.500.000.000 (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan di Tahun 2023 sebesar Rp. 3.400.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) sebagai mana penyertaan modal sesuai Peraturan Perundang Undang – Undangan dan sesuai kemampuan Keuangan Daerah.

Dengan anggaran sebesar itu wajib penggunaanya sesuai dengan tujuan dari penerbitan Perda ini. Namun dari hasil konfirmasi, hingga sekarang kami masih belum mendapatkan rincian penggunaan anggaran Penyertaan Modal yang sudah cair. Bilamana penggunaan anggaran keluar dari tujuan Perda apakah bisa dikatakan sebagai Penyalahgunaan anggaran?

Namun dari hasil penelusuran di Perumda Perkebunan Panglungan antara tahun 2022 hingga 2023 terdapat beberapa aktivitas pekerjaan proyek pagar yang nominalnya cukup fantastik. Kepastian proyek tersebut menggunakan uang Penyertaan Modal masih membutuhkan kejelasan.

Jika benar proyek tersebut menggunakan uang penyertaan modal apakah penggunaan tersebut sudah keluar dari tujuan Perda Penyertaan Modal yakni untuk Pengembangan Usaha hingga Penguatan Struktur Permodalan.

Lebih mengejutkan lagi, informasi yang kami dapatkan jika Uang Penyertaan Modal Perumda Perkebunan Panglungan dipakai untuk membayar hutan ke Bank UMKM Jatim. Bahkan menurut informasi, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan sampai membuat surat Peryataan kesanggupan mengembalikan uang agar bisa menggunakan uang Penyertaan Modal.

Namun informasi tersebut sempat ditepis oleh Tjahja Fadjari Direktur Perumda Perkebunan Panglunan saat dikonfirmasi. Menurutnya informasi tersebut tidak benar dan sudah di periksa Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu kami sangat menyakini informasi itu sangat benar karena melalui sumber yang terpercaya. Namun jika dengan sengaja Pemkab Jombang menyembunyikan fakta ini bukankah ini merupakan menjadi persekongkolan. Yang mana Dugaan Penyalahgunaan Uang Penyertaan Modal. Namun kami akan terus melakukan pengalian informasi kepada Instansi – instansi yang terkait dengan Perumda Perkebunan Panglungan.

Sebenarnya hal tersebut akan terjawab jika rincian penggunaan anggaran Penyertaan Modal Perumda Perkebunan Panglungan di keluarkan agar dapat dilakuan pencocokan realisasi yang sudah ada. Namun keberanian Perumda Perkebunan Panglungan memberikan rincian yang menepis informasi tidak dibuktikan.

“Tidak Benar, itu kan sudah di cek Inspektorat dan BPK,” jawab Tjahja Fadjari Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Kamis (30/5/2024).

Perlu diketahui, jika hutang Perumda Perkebunan Panglungan di Bank UMKM Jatim pada 16 April 2021 sebesar 1,5 Milyar yang seharusnya lunas di pada 16 April 2024 lalu. Namun, Perumda Perkebunan Panglungan hanya mampu membayar satu kali di tahun 2024 senilai 590 Juta sehingga terjadilah perpanjangan pelunasan hingga 2025.

Sedangkan pertanyaan berkenaan surat pernyataan dari Direktur Perumda Perkebunan Panglungan pihaknya enggan menjawab sembari mempersilahkan keluar wartawan saat dikonfirmasi dari Kantornya.

Bagaimanapun jika uang penyertaan modal dipakai untuk membayar hutang tidak dibenarkan. Karena didalam klausul Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyertaan Modal tidak satupun tertuang untuk membayar hutang. (pras/jal)

Tags: Berita Jombang Jombang Panglungan Panglungan Jombang Penyertaan Modal Panglungan Perumda Perkebunan Panglungan Perumda Perkebunan Panglungan Jilid III