Perumda Perkebunan Panglungan Jilid II: Bangga Mendapatkan Hutang

perkebunan panglungan
Saat tim konfirmasi di Perumda Perkebunan Panglungan di Wonosalam Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemberitaan Perumda Perkebunan Panglungan Jilid I berjudul Hutang Kurang Perhitungan kali ini terjawab sudah. Hutang 1,5 Milyar yang seharusnya lunas di tanggal 16 April 2024 belum kunjung usai.

Hutang sejak 16 April 2021 hingga 16 April 2024 yang seharusnya di ansur setiap hatunnya dengan bunga 6% hanya mampu dibayar satu kali di tahun 2024 sehingga terjadi perpanjangan pelunasan hingga 2025.

Seperti perhitungan pada berita sebelumnya, jika pembayaran setiap tahunnya adalah 500 Juta beserta bunya 6% maka sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 hanya membayar 590 Juta. Sehingga penggunaan uang hutang 1,5 milyar dianggap kurang perhitungan.

Lantas tanggapan berbeda dari Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, menurutnya persoalan hutang tahun 2021 sudah tidak layak menjadi pembahasan sekarang karena sudah tiga tahun lalu.

Padahal momen di tahun 2024 inilah seharusnya waktu yang pas untuk membahas hal ini karena jangka waktu pelunasan adalah tahun ini. Sehingga kita dapat mengukur kemampuan managemen pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan.

“Mungkin kalok tiga tahun lalu pantes ditanyakan seperti itu, cuman kalok di tanyakan sekarang sudah terlambat,” ungkap Tjahja Fadjari Direktur Perumda Perkebunan Panglunan di kantornya, Kamis (30/5/2024).

Lebih lucunya, Tjahja Fadjari merasa bangga kala itu mendapat hutang dari Bank UMKM Jatim sebesar 1,5 Milyar karena merasa Perusahaan Daerah satu – satunya dari 136 perusahaan daerah Sejawa Timur yang mendapatkan hutang.

Karena dirinya menganggap mendapatkan hutang harus memiliki persyaratan – persyaratan yang cukup ketat. Yang namanya hutang yang hutang harus bayar, pakek bunya lagi tidak ada yang menjadi kebanggaan.

“Kalok itu iya, jangan lupa kita satu satunya dari perusahaan daerah, dari 136 perusahaan untuk mengambil program itu, seharusnya kita bangga saat itu. Dengan perkembangan porang ya kita hancur, namun pada saat itu dilihat dari kondisi kebun, kelayaan seharusnya kita bangga,” jelasnya dengan PD nya.

Tjahja Fadjari juga membenarkan dengan keberadaan hutang 1,5 milyar tersebut. Dan hanya mampu membayar satu kali di tahun 2024, sehingga terjadilah perpanjangan hutang hingga tahun 2025. Emanya, dari proses konfirmasi tidak dapat berjalan lancar karena pihaknya enggan menjawab.

“Nominal 1,5 milyar kita sudah bayar satu kali, kita programkan tika kali dan ini ada perpanjangan, Pembayaran di tahun 2024,” paparnya.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah Kejelasan uang yang dipakai membayar hutang 2024 dari mana? Namun, hal ini Dewan yang lebih berkompeten untuk mempertanyakan kejelasan rincian keuangan dari Perumda Perkebunan Panglungan.

Yang disayangkan lagi, saat ditanya lebih mendetail kaitanya dengan penggunaan hutang, jaminan hutang dan uang penyertaan modal tahun 2022 dan 2023, Tjahja Fadjari enggan menjawab dan disuruh untuk bertanya ke Bupati terlebih dahulu atau ijin terlebih dulu ke KPM.

“Kalok takok ngene nang Bupati disek, aku gak iso jawab (kalau tanya seperti itu ke Bupati dulu, saya tidak bisa menjawab). Kan KPM nya Bupati, jadi anda tidak bisa nglonong tanya begitu begini, ijin Bupati dulu Kuasa Pemilik Modal itu Bupati. Mintak Ijin dulu ada Sekda ada Asisten untuk klarifikasi gitu,” pungkasnya.

Padahal sebelum tim datang ke Kantor Perumda Perkebunan Pangluangan sudah mendalatkan ijin dari Sekdakab Jombang. Dan saat di telfon Sekdakab Jombang, Tjahja Fadjari tidak menjawab. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *