Perumda Perkebunan Panglungan Jilid I: Hutang Kurang Perhitungan

panglungan
Gapura Masuk Perumda Perkebunan Panglungan Jombang. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan merupakan salah satu dari Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang yang bertujuan turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Namun, dari tujuan yang mulia itu sampai hari ini Perumda Perkebunan Panglungan Pemerintah Kabupaten Jombang masih belum menunjukan sumbangsih yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang atau bisa dikata jalan ditempat.

Malahan, sesuai hasil investigasi tim wacananews.co.id menemukan beberapa aktifitas dari Perumda Perkebunan Panglungan yang dinilai sangat kurang perhitungan. Yakni pada tahun 2021, Perumda Perkembunan Panglungan telah mengajukan pinjaman ke Bank UMKM Jatim senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) selama 36 bulan mulai 16 April 2021 hingga 16 April 2024 tahun ini.

Dalam dokumen ini menyebutkan jika pengajuan pinjaman yang dilakukan Perumda Perkebunan Panglungan sebagai Tambaham Modal Kerja. Dengan suku bunga 6% per tahun dibayarkan setiap tahun. Sedangkan untuk pembayaran Ansuran Pokoknya senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun.

Menurut perhitungan kami, dari 1,5 Milyar dengan suku bungan 6% per tahun maka dalam waktu satu tahun Perumda Perkebunan Panglungan harus membayar bunga sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dikalikan tiga tahun sehingga totalnya Rp. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Ditambah pembayaran Ansuran Pokok pertahunya Perumda Perkebunan Panglumgan harus menyiapkan uang sebesar Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) angka yang lumayan besar. Namun perhitungan tersebut masih membutuhkan pernyataan jelas dari Direksi Perumda Perkebunan Panglungan yang hingga kini belum dapat dikonfirmasi.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apakah Perumda Perkebunan Panglunan bisa membayar bunga dan asuran pokok senilai 590 juta pertahun?
2. Uang dari mana Perumda Perkebunan Panglungan membayar itu? sementara itu setoran PAD nya saja masih minim.
3. Uang 1,5 milyar tersebut digunakan untuk apa saja?
4. Anggunan yang di pakai dalam pengajuan pinjaman statusnya milik siapa?

Dari sekian banyaknya pertanyaan tim wacananews.co.id mesih belum mendapatkan jawaban. Sayangnya, Tjahja Fadjari Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Saat dihubungi via sambungan selulernya terdengar berdering tapi tidak diangkat. Begitu pula pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, belum berbalas, Selasa (28 Mei 2024).

Seharusnya, jika Perumda Perkebunan Panglungan mampu membayar bunga dan Asuran Pokok di tahun ini 2024 hutang tersebut sudahlah lunas. Dan seharusnya dampak dari upaya hutang tersebut dapat meningkatkan PAD Kabupaten Jombang atau malah sebaliknya.

Sementara itu di tahun 2021 sudah bersembus kabar jika Perumda Perkebunan Panglungan akan mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabulaten Jombang senilai Rp. 7.900.000.000 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Terus pertanyaanya dibuat apa uang sebesar itu.?

Hingga berita ini ditayangkan kami masih menunggu hasil konfirmasi dari Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjawab yang menjadi pertanyaan diatas. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *