NGANJUK, WacanaNews.co.id — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wisata Bukit Surga, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Makuto, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pace, Perhutani Kediri, wilayah administrasi Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Ika Mauluddhina beserta jajaran, Administratur/KKPH Nganjuk Dwi Puspitasari beserta Wakil Administratur dan jajaran manajemen, Administratur/KKPH Kediri Miswanto beserta Wakil Administratur dan jajaran manajemen, dan Administratur/KKPH Jombang Enny Handhayanny Y.S. beserta Wakil Administratur dan jajaran manajemen.
Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani oleh Administratur/KKPH Nganjuk Dwi Puspitasari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina dengan disaksikan dari jajaran masing-masing. Penandatanganan perjanjian ini tidak hanya antara Perhutani KPH Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk tapi juga antara Perhutai KPH Kediri dan Perhutani KPH Jombang.
Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup dengan cara meningkatkan kualitas udara, mencegah banjir, menjaga kesuburan tanah, dan menyediakan habitat bagi makhluk hidup, sebelum acara penandatangan kegiatan diawali dengan penanaman bersama dengan jenis tanaman Durian, Alpokat dan Pinus.
Administratur/KKPH Nganjuk Dwi Puspitasari menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk atas dukungan yang telah diberikan kepada Perum Perhutani. Ia mengungkapkan bahwa tujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum, terutama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh Perhutani, terutama di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Setelah penandatanganan PKS Administratur/KKPH Nganjuk melakukan tukar cenderamata dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk serta sebaliknya, sebagai tanda sinergi kedua instansi tersebut.
Dwi Puspitasari berharap adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk guna meningkatkan kinerja petugas Perhutani di lapangan. “Selain pendampingan hukum, melalui pemberian bantuan hukum, pertimbngan hukum, maupun tindakan hukum lainnya beliau berharap Kejari Nganjuk juga dapat memberikan pembinaan kepada karyawan Perhutani agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri, dan KPH Jombang atas terlaksananya acara penandatanganan ini dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak lain adalah mempunyai maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani dan Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup dengan Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani dengan penuh tanggung jawab. Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan kerjasama antara Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri, , KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat semakin solid dalam menangani berbagai permasalahan hukum, pungkasnya. (jal/pras)