NGANJUK, WacanaNews.co.id — Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang, Sosialisasikan Peraturan Direksi Perhutani (Perdir) Nomor ,13/PER/DIR/8/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani,” skema KKP (Kemitraan Kehutanan Perhutani) dan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif)”, ke 28 LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Se wilayah Perhutani KPH Jombang wilayah Bagian Barat, bertempat di BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ngujung Timur Adminiftratif di Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur , pada
Rabu (20/12).
Administratur Perhutani KPH Jombang, melalui wakilnya Azis Wakil Administratur wilayah Bagian Barat menyampaikan, Perdir dibuat guna percepatan usaha produktif bersama LMDH, bagi yang memungkinkan KKPP yang sudah berbadan hukum dan berkoperasi.
“Sudah berkoperasi dan berbadan usaha” akan kita dorong, fasilitasi dan kawal jika masih KKP akan kami bantu dan fasilitasi menjadi KKPP, perbedaan dari skema KKP dengan KKPP antaranya, jangka perjanjian dari 2 tahun menjadi 5 tahun, SK Direksi dan Dewas, jumlah sharing menyesuaikan obyek dan hal lain sesuai kesepakatan bersama mitra,” jelasnya.
Sebaliknya dengan Tarkam, ketua LMDH Ngudi Lestari, ia berharap ada pendampingan, dari Perhutani mulai awal sampai selesai, agar tak terkendala dalam berproses, KKPP harapnya.
Sedangkan dari LMDH sendang Soko, Pagiman secara singkat menyampaikan terimakasihnya ke Perhutani, dan pihaknya bersama anggota siap berproses menyesuaikan aturan yang ada, dengan melanjutkan kerjasama yang sudah berjalan, tutupnya. (mar/pras)