Penyegelan Ruko Simpang Tiga, Pemkab Jombang Akan Dilaporkan ke Polda Jatim?

ruko simpang tiga jombang
Petugas Pemkab Jombang bersama Kepolisian dan TNI saat melakukan penyegelan, Senin (27/11/2023). (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Buntut dari penyegelan Ruko Simpang Tiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang sampai hari ini belum tuntas, akan adanya perlawanan dari penghuni ruko.

Informasi yang diterima wacananews.co.id, Pemkab Jombang rencana akan dilaporkan ke Polda Jatim atas penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang tersebut.

Sementara itu menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang tidak menampik informasi tersebut.

Bahkan pihaknya merasa tidak gentar dengan informasi akan dilaporkanya tersebut. Pihaknya juga mengaku mendapatkan dukungan dari Polres Jombang atas upaya penyegelan tersebut.

Tidak hanya itu, Polres Jombang, masih Suwignyo, sudah mengatongi permasalahan yang terjadi di Ruko Simpang Tiga Jombang.

Kersane mas. wong polres jombang sudah kantongi permasalahannya. Justru polres sangat mendukung kami,” jawab Suwignyo, Selasa (28/11/2023) malam.

Sampai saat ini pun belum ada upaya paksa yang akan dilakukan Pemkab Jombang dalam menyegel ruko yang dimiliki satu orang tersebut dengan dalih menjaga kondusifitas.

Diketehui, dalam upaya Pemkab Jombang untuk menyegel seluruh Ruko Simpang Tiga Jombang sejak Senin (27/11) sampai hari ini belum tuntas juga. Bahkan setelah diberikan waktu 24 jam, ada salah satu penghuni yang enggang mengosongkan ruko. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *