HUKUM DAN KRIMINAL

Penyedia Yang Diduga di Tunjuk Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto Banjir Pesanan AKM

MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Dugaan pengondisian Tryout Asesmen Kompentensi Mimimum (AKM) SMA/SMK di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto kian Jelas.

Pasalnya penyedia barang atau jasa yang diduga tunjukan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto banjir pesanan.

Beredar pula gambar penyedia barang dan jasa di Siplahblibli.com yang diduga ditunjuk Cabdin Pendidikan Mojokerto atas nama CV. Softnet Media Jaya yang beralamatkan di Jabontegal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur kini banjir pesanan Layanan Tryout AKM.

Banjir pesanan terlihat, dari gambar sebelumnya yang beredar di grup Whatsaap menunjukan jumlah stok barang CV. Softnet Media Jaya layanan Tryout AKM sebanyak 50.000 kini sisa stok barang yang tersedia tinggal 46.635 per (05/02/2021) jadi ada pesanan masuk sekitar 3.365. Jika dikalikan Rp.55.000 harga barang sebanyak Rp. 185.075.000.

Gambar penyedian barang dan jasa yang beredar di grup whatsapp Kepala Sekolah SMA/SMK se-Mojokerto diduga tunjukan Cabdin Pendidikan Mojokerto dengan stok barang sebanyak 50.000.
Setelah kita akses stok barang penyedia tinggal 46.635 jadi sudah ada pembelian yang dilakukan sekolah.(wacananews.co.id/pras)

Hal tersebut menarik perhatian LSM Lingkar Merah Putih Nasional Indonesia, Agus. P menerangkan, regulasi pembelanjaan Dana BOS melalui Siplah mempunyai aturan tersendiri. Ia menjelaskan, pembelanjaan apa yang dijadikan acuan sekolah dalam melakukan pembelian AKM, padahal jika di masukan Belanja Modal itu tidak ada barangnya, jika dimasukan ke Belanja habis pakai nominalnya terlalu besar dan tidak masuk akal.

“Aturanya jelas kok, belanja modal tidak ada barangnya dan jika untuk belanja habis pakai  nominal segitu terlalu besar tidak masuk akal,” jelas Agus, Jum’at (05/02/2021).

Ia juga menjelaskan jika Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang berhubungan dengan AKM belum keluar. Jadi secara aturan yang di pakai dasar melaksanakan Tryout tidak jelas.

“SK AKM Kemendikbud RI kan belum keluar, kok bisa melaksanakan Tryout AKM. Dasar yang dipakai apa, janganlah mereka membuat aturan sendiri,” paparnya.

Menurutnya, dana BOS untuk SMA/SMK belum cair, terus dana apa yang digunakan sekolah untuk membayar pembelian tersebut. “Dana BOS kan belum cair terus dana apa yang sekolah pakai, perlu dipertanyakan,” tambah Agus.

Ia menegaskan, jika nanti acara Tryout tersebut masih berjalan semakin buat bukti untuk dijadikan laporan. Menurutnya sangat mudah membongkar permasalah tersebut, cukup penyidik melakukan penyelidikan ke penyedia untuk membukakan daftar sekolah yang melakukan pembelajaan tinggal memeriksa alur uang yang digunakan Sekolah.

“Kita tunggu saja tanggalnya, apakah acara itu berjalan atau tidak, kalau berjalan saya akan melakukan pelaporan biar petugas penegakan hukum yang berjalan, saya tinggal mengawalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto Kresna Herlambang saat dikonfirmasi kelanjutan persoalan ini pihaknya menjawab, silahkan di lihat, karena sampai hari ini belum ada proposal yang masuk. Sugiono selaku MKKS juga tidak ada jawaban saat di Whatsapp apakah sudah bisa di konfirmasi.

Perlu diketahui, pada pemberitaan sebelumnya telah beredar di Grup Whatsaap Kepala Sekolah SMA/SMK se Kabupaten Mojokerto berkenaan informasi Tryout yang diduga oknum Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto melakukan pengondisian.(pras/w2)

Tags: Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) cabdin pendidikan propinsi jawa timur mojokerto Dinas Pendidika Mojokerto Kabar Mojokerto Hari Ini Korupsi dana Bos Mojokerto Tryout AKM di Mojokerto