JOMBANG, WacanaNews.co.id — Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Plosorejo Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Senin (25/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi dari warga akan maraknya perjudian sabung ayam, Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang langsung mengambil langkah persuasif dengan cara membubarkan paksa area perjudian.
Alhasil Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai petonton beserta dua ayam jago. Selanjutnya, keduanya di bawa ke Mapolres Jombang guna dimintai keterangan.
“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok, Kec kesamben, Kab Jombang tentang maraknya adanya judi sabung ayam. Selanjutnya anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib melakukan pembubaran secara persuasif,” terang APK Giadi Nugraha Kasat Reskrim Polres Jombang.
Kedua Warga yang diamankan diduga sebagai penonton yakni : M. Yunus (45) asal Dusun Prabob, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, dan Harun (51) asal Dusun Jombok Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Giadi menghimbau kepada seluruh warga agar segera lapor bila mana ada kejadian serupa dilingkunganya agar tidak meresahkan warga. “Memperingatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (pras/w2)