JOMBANG, WacanaNews.co.id — Setelah viral video di sosial media dan pemberitaan aksi penggerebakan kamar kos yang berada di Perumahan D’Joglo Residence Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024) lalu kini Polres Jombang didesak usut juga kasus dugaan penganiaanya yang terjadi pada saat proses penggerebakan.
Ketua LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) Hendro Suprasetyo menyanyangkan aksi pengrebekan yang terjadi di Desa Jogoloyo diwarnai dengan aksi pemukulan. Menurutnya, tindakan pemukulan dilakukan sudah kelewatan batas karena masih anak dibawah umur. Maka Polres Jombang juga harus mengusut dugaan penganiyaanya juga.
“Kenapa harus dipukul kayak gitu, mereka kan anak – anak. Toh belum tentu juga mereka melakukan mesum, biar polisi yang menangani, mereka tidak berhak main hakim sendiri. Polres Jombang harus mengusut itu,” jelas Hendro, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, dalam video yang beredar jelas menampilkan salah seorang yang diduga seorang perangkat Desa Jogoloyo memukul salah seorah anak yang baru keluar kamar di bagian kepala. Bahkan, terlihat juga anak tersebut merasa kesakitan di bagian kepala dan ada juga lagi anak yang merasa kesakitan dibagian pepala. Bukti video yang viral tersebut seharusnya sudah cukup untuk mengusut aksi dugaan penganiayaanya.
“Dalam Video terlihat, menurut informasi yang saya terima pelaku diduga seorang perangkat Desa Jogoloyo yang telah memukul anak yang digerebek hingga kesakitan. Saya kira dengan bukti video ini sudah cukup bagi Polres Jombang untuk mengusut dugaan penganiayaan,” paparnya.
Selain itu, Hendro berharap agar Polres Jombang dapat profesional dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, yang seharusnya menjadi tersangka utama adalah pemilik rumah kos yang saat ini masih pendalaman perkara bukan hanya pelaku yang terkena grebek. Sekaligus peristiwa yang terjadi pada saat pengrebekan seharusnya menjadi persoalan karena video sudah mejadi viral.
“Selain dua remaja yang menjadi tersangka, seharusnya yang menjadi tersangka utama adalah pemilik rumah kos. Selain itu, video ini telah viral dan ada indikasi kekerasan dalam video tersebut seharusnya juga turut ditangani juga,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Jombang telah menetapkan Dua remaja yakni ID (19) dan AM (16), menjadi tersangka atas dugaan perzinaan kepada gadis di bawah umur. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan pasangan bukan suami istri yang digerebek warga di kos mesum tersebut berjumlah 7 pasangan. Dari jumlah itu, 2 pasangan ternyata perempuannya masih berusia anak-anak. Sedangkan 5 pasangan diserahkan kepada Satpol PP.
“Yang dua pasangan, perempuannya masih di bawah umur. Sehingga kami lakukan proses penyidikan langsung,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (16/1/2024). (dan/jal)