JOMBANG, WacanaNews.co.id — Unit Jajaran Kriminal Polsek Diwek Polres Jombang Propinsi Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana menguasai atau menyediakan narkotika berjenis sabu, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K melalui Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin, S.Pd. MH menjelaskan, pelaku bernama Fandi Aryo Ariyanto (40) ditangkap di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kronologis tertangkapnya Fandi Aryo Ariyanto (41), berawal dari pengembangan kasus penangkapan pelaku sebelumnya oleh Unit Reskrim Polsek Diwek.
“Jadi pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku penangkapan sebelumya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/1/2021) pagi.
Pelaku merupakan warga jalan Mastrib, RT 15, RW. 004, Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, dengan alamat tempat tinggal Dusun / Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti, 1 klip sabu berat kotor 0,38 gram, 1 klip sabu berat kotor 0,21 gram, 1 pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,69 gram, 1 alat hisap sabu / Bong, 1 buah skrop dari sedotan, 1 buah korek api dan 1 buah gunting.
Akibat perbuatanya, pelaku dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut diatur dalam Pasal 112 ayat (1), Jo 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan razia agar wilayah Hukum Polsek diwek bebas dari peredaran obat terlarang yang dapat merusak mental generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Chairuddin.(zan/w2)