Press Release Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kaimana. (iwacananews.co.id/ucy)
KAIMANA, WacanaNews.co.id — Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana, dengan terdakwa berinisial WKE, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Binang Maritsal Claralinard Yomaki, S.H., kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/9/2025). Ia menyebutkan bahwa sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa WKE telah selesai dilaksanakan dan berlangsung tertib di ruang sidang Tipikor PN Manokwari,” ujar Binang dalam keterangannya.
Sidang tersebut berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan. Majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan.
“Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 1 Oktober 2025. Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap surat dakwaan,” jelas Binang lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terdakwa WKE diduga menyalahgunakan dana nasabah dan operasional BRI Unit Kaimana untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas lembaga keuangan di daerah.
Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Binang.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Kami harap persidangan ini bisa menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam melawan korupsi,” pungkasnya. (ucy/pras)