MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Pengadaan Proyek melalui E-purchasing memang menjadi prioritas utama dalam metode yang tertuang di Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain dapat memangkas waktu, biaya dan tenaga, Metode Pengadaan E-purchasing juga semakin memberikan ruang besar bagi Pengguna Anggaran dalam mempermaikan metode ini untuk mendapatkan keuntungan dari uang Negara.
Peluang bermain dengan penyedia sangat terbuka lebar dengan anggaran yang begitu besar semakin menambah hasrat penggunaan anggaran diserap melalui metode E-Purchasing padahal masih ada metode lain seperti Lelang yang relatif lebih kompetitif dan transparan.
Seperti hanya yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto ini. Sebagian besar proyek fisik raksasa mulai dilakukaan dengan metode E-Purchasing.
Dari penelusuran wacananews.co.id ada beberapa proyek raksasa tahun 2024 Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang kami nilai janggal. Seperti proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Wonogiri – Labaksono dengan anggaran 6,7 Milyar.
Dimana pengadaan proyek tersebut tidak jelas penyedia yang dipilih. Lebih parahnya lagi tidak ada penurunan harga dari nilai HPS ke Nilai Kontrak. Dan kejadian tersebut juga terjadi di beberapa proyek lain yang ada di Dinas PUPR Kab. Mojokerto.
Sehingga muncul kecurigaan adanya permainan dalam proses pemilihan penyedia. Ditambah lagi proses pemilihan penyedia apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Belum yang tidak kalah menarik lagi kita akan mengulas perbandingan satuan harga mulai dari Satuan harga di E-Purchasing dengan yang ada di Lelang apakah ada kesesuaian atau sebaliknya.
Sementera itu, kami masih belum mendapatkan jawaban dari upaya konfirmasi yang sudah kami lakukan. Namun kami akan terus menunggu juga mendapatkan penjelasan yang telah terjadi. (pras/jal)