NGANJUK, WacanaNews.co.id — Dugaan Monopoli penyedia Pengadaan obat Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menguat. LSM akan laporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Diberitakan sebelumnya, Paket pengadaan Obat yang diperuntukan untuk Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dipersoalkan.
Terdapat kurang lebih 31 paket pengadaan Obat untuk IFK melalui E-Purchasing tidak muncul penyedianya. Bahkan dari harga HPS hingga kontrak hampir tidak ada penurunan harga. Sehingga yang menjadi pertanyaan apakah proses negosiasi sudah dilakukan?
Dari 31 paket yang tidak muncul penyedianya semakin menambah kecurigaan. Apakah sengaja penyedia tidak dimunculkan ? Ataukah, terjadi monopoli penyedia ?
Hal tersebut menarik perhatian LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH), Aan menjelaskan indikasi yang muncul sudah cukup menjadi kecurigaan semua pihak.
Dengan tidak munculnya pemenang pada laman Monitoring menimbulkan kecurigaan pada proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Dari kasus ini sangat rentan pada proses pemilihan penyedia tidak sesuai mekanisme sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Ditambah lagi yang menjadi kewajinan pada proses pengadaan adalah proses negosiasi. Diketahui pengadaan yang dimaksut diatas tidak ada penurunan nilai HPS ke Kontrak sehingga diduga proses negosiasi tidak dilakukan, hal tersebut sangat menyalai peraturan pengadaan barang dan jasa.
Dan ini wajib menjadi laporan, karena dengan pembukaan dokumen sangat mudah jika APH yang melakukan.
“Yang paling utama adalah proses negosiasi harus dilakukan. Sementara pada pengadaan Dinas Kesehatan Nganjuk tidak ada penurunan nilai HPS. Sehingga diduga proses negosiasi tidak dilakukan. Kami akan segera laporkan persoalan ini ke APH agar semua jelas,” paparnya.
Sejak berita pertama diterbitkan, kami masih belum mendapatkan jawaban atas upaya konfirmasi yang sudah kami lakukan. Kami masih terus menunggu penjelasan dari Dinas Kesehatan Nganjuk. (pras/jal)