JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dugaan permainan harga pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pengadaan mebel Disdikbud Jombang Tahun 2025 senilai 1,8 Milyar dan tahun 2024 senilai 1,2 Milyar mendapatkan perhatian serius dari LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH).
Pengadaan yang terindikasi tidak dibelanjakan sesuai peruntukan dan juga adanya dugaan mark up anggaran itu akan dibawa keranah hukum.
“Setelah kita rapatkan dengan pengurus dan berbagai analisis kami sepakat untuk melaporkan pengadaan mebel Disdikbud Jombang tahun 2024 dan 2025,” jelas Saifudin Koordinator Bidang Kajian dan Investigasi LSM GeNaH, Kamis (9/10/2025).
Pihaknya juga menyinggung pengadaan Chromebook Disdikbud Jombang yang terindaksi terjadi hal yang sama.
Menurutnya, dari data yang dihimpun terdapat dua pengadaan Chromebook di tahun 2024. Yang pertama senilai Rp. 747.900.000 dengan jumlah barang 135 dengan harga satuan Rp. 5.540.000.
Satunya lagi senilai Rp. 1.062.000.000 dengan jumlah 180 harga satuan Rp. 5.900.000 keduanya dimenangkan CV. Surya Cakra Computindo.
Kejanggalan terlihat dari selisih harga satuan barang sekitar Rp. 460.000 yang mana terjadi di tahun yang sama dan penyedia yang sama juga. Selain itu, juga tidak tercantum merek barang dalam pengadaan.
“Pengadaan Chromebook juga terdapat kejanggalan, selain ada selisih harga, juga tidak terdapat merek barang yang dibeli. Kita juga akan laporkan pengadaan ini ke APH yang berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi lebih memilih diam tidak memberikan jawaban. Pihak penyedia kita juga belum mendapatkan keteran,namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.(dicky/pras)