Pencairan DAK Dikeluhkan Pemborong, Berikut Penjelasan BPKAD Jombang

dak jombang
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Banyaknya Anggaran Proyek di Kabupaten Jombang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tidak kunjung cair dikeluhkan para Pemborong atau Kontraktor.

Pasalnya, pekerjaan Proyek yang bersumber dari DAK tahun 2021 di Kabupaten Jombang di beberapa Dinas sudah rampung dikerjakan sejak dua bulan yang lalu, hingga kini belum jelas kapan akan cair.

“Sampai sekarang kok belum cair ya, padahal pekerjaan sudah selesai semua sejak dua bulan lalu. Administrasi permohonan pencairan ya sudah kita masukan semua tinggal nunggu cairnya saja,” terang salah satu pemborong yang enggan disebut namanya, Kamis (21/10/2021).

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nashrullah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan jika proses pencairan DAK memang mempunyai tahapan yang panjang.

Setelah kemajuan fisik memenuhi syarat melalui review barulah diajukan pencairan ke KPPN. KPPN sendiri merupakan kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari Kas Negara ke beberapa satuan kerja di bawah Kemeterian/Lembaga lain ataupun di bawah Kemeterian Keuangan sendiri.

“DAK itu tidak sama dengan dana alokasi umum yang lainya, pertama setelah ada kemajuan fisik dari rekanan itu diajukan review, memang Undang-Undangnya seperti itu. Setelah kemajuan fisiknya memenuhi syarat sesuai kontrak baru kita mengajukan permohonan pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” jelasnya, Kamis (21/10/2021).

Hingga kini tahapan pencairan DAK di Kabupaten Jombang masih dalam tahapan review oleh Inspektorat Kabupaten Jombang. “Hingga kini masih di review Inspektorat,” tambahnya.

Ditanya keterlambatan pembayaran hingga dua bulan pekerjaan, Nashrullah mengaku tidak tahu. Menurutnya, pencairan dana DAK akan dilakukan setelah semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan.

“Kalok itu kami tidak tahu, itukan OPD diajukan ke kami, direview Inspektorat jika memenuhi syarat ditanda tangani Bupati untuk pencairan ke KPPN baru masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) baru mentransfer sesuai permohonan,” papar Nashrullah.

Ditanya apakah ada kendala sehingga lama pencairanya, Nashrullah mengaku tidak ada, memang prosesnya agak panjang. “Ya tidak, memang prosedurnya agak panjang,” pungkasnya.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *