Saksi Sebut Penambang Ilegal di IUP PT Timah Lebih Banyak dari Mitra (istimewa)
Berita,WacanaNews.co.id — Persidangan kasus penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/10/2024). Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkapkan bahwa jumlah penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah lebih banyak daripada mitra perusahaan.
Saksi yang berprofesi sebagai mantan Kepala Unit Produksi PT Timah tersebut menjelaskan bahwa penambang ilegal beroperasi dengan menggunakan berbagai modus. Misalnya, mereka menyamar sebagai nelayan atau menyewa lahan dari masyarakat.
“Mereka (penambang ilegal) beroperasi secara tersembunyi dan berpindah-pindah,” kata saksi dalam kesaksiannya. “Mereka juga sering kali melibatkan masyarakat sekitar untuk memuluskan aktivitas mereka,” tambahnya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa penambang ilegal tidak hanya merugikan PT Timah secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Penambangan ilegal menyebabkan pencemaran air, kerusakan hutan, dan erosi pantai,” jelas saksi. “Selain itu, aktivitas ini juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
PT Timah sendiri telah berupaya untuk menanggulangi penambangan ilegal di wilayah IUP-nya. Namun, upaya tersebut masih belum maksimal karena berbagai kendala, seperti luasnya wilayah operasi dan keterbatasan personel.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, seperti patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan kerja sama dengan aparat keamanan,” kata saksi. “Namun, kami akui masih banyak kekurangan dalam penanganan penambangan ilegal ini,” ungkapnya.
Persidangan kasus penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ini masih berlanjut. Kita harapkan penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan memberikan efek jera.
(ifa/jal)