Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Jombang: Kita Sesuaikan di Tempat Yang Ramah Lingkungan

pemusnahan barang bukti kejari jombang
Pemusnahan Barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Jombang di halaman Dinas Lingkungan Hidup Jombang.(wacananews.co.id/yah)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sempat tertunda, akhirnya Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari), Propinsi Jawa Timur melaksanakan pemusnahkan sejumlah barang bukti, yang berkekuatan hukum tetap, pada hari Kamis (08/04) sekitar pukul 10.30 WIB, di area kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menjelaskan dalam pemusnahan barang bukti ini kejahatan hukum, terdiri dari beberapa kasus. Mulai dari barang bukti kasus narkoba hingga, peredaran rokok illegal.

Kejari Jombang menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sempat tertunda beberapa waktu, pemusnahan yang biasanya dilakukan di depan kantor kejaksaan di pindah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

“Tadi sudah dijelaskan sama ketua barang bukti ini dari tahun 2020, ini melihat situasi yang pas, dilaksanakan karena kita sesuaikan dengan ramah lingkungannya, biasanya kita laksanakan di depan kantor, tapi itu bisa mempengaruhi aktifitas masyarakat,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan antara lain
– Pil Double sebanyak 8.864 pil LL dengan 20 perkara
– Sabu-sabu sebanyak 492,57 gram dengan 90 perkara
– Uang palsu sebanyak 41 lembar dengan 1 perkara
– Rokok tanpa pita cukai 75 karton, 5740 pack dengan 2 perkara
– Seperangkat alat hisap sebanyak 1 dus
– Hp berbagai merek sebanyak 1 dus

Semua barang bukti ini didapatkan dari 113 perkara yang terjadi dari tahun 2020, menurut kejaksaan ini angka yang cukup besar sehingga harus segera dilakukan eksekusi pemusnahan barang bukti ini.

Kepala Kejaksaan menambahkan jika pelaksanaan ini tidak lepas dari Kerjasama koordinasi Pemda Jombang yang menyediakan tempat pemusnahan yang ramah lingkungan tidak mengganggu masyarakat karena asap pembakaran.(yah/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *