Categories: HUKUM DAN KRIMINAL

Pemuda Meninggal Dikeroyok Saat Malam Tahun Baru di Jombang, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

JOMBANG, WacananNews.co.id Meninggalnya Slamet Kuncoro (22) yang diduga dikeroyok sejumlah pemuda di Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur saat malam tahun baru akhirnya  terungkap.

Kini polisi telah menetapkan tiga tersangka atas meninggalnya Slamet Kuncuro. Satu diantara ketiga tersangka merupakan guru silat di Kecamatan Tembelang.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi yaitu Awaludin Jamil (26), Agus Setiawan (18), keduanya warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo menjelaskan, bahwa telah menangkap beberapa pelaku atas dugaan penganiayaan terhadap Slamet Kuncoro sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Kita tangkap pukul 06.00 WIB, di rumahnya. Tersangka Rozikin kita tangkap di wilayah Tambakberas (Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang),” ungkap Aspio, Sabtu (02/01/2021).

Menurutnya, pelaku kesal karena korban telah meposting dirinya mengenakan seragam silat di sosial media. Jamil merupakan ketua ranting sekaligus guru di salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang. Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Agus dan Rozikin merupakan anggota perguruan silat.

“Korban datang ke rumah pelaku untuk meminta maaf atas postingannya di medsos. Setelah minta maaf dan membuat surat pernyataan, korban diminta berduel untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf. Duel dilakukan oleh Jamil yang dengan menantang korban. Jamil ini guru sekaligus ketua rantingnya,” jelas Aspio.

Lanjut Aspio, saat diperiksa Jamil mengaku memukul korban lebih dari satu kali saat duel. Korban sempat ditendang sampai terjatuh kebelakang sampai terbentur paving jalan, namun korban masih sadarkan diri. Duel berlangsung selama tiga menit.

“Duel beberapa kali, sampai korban tertendang. Korban ditendang Jamil sampai jatuh ke belakang. Tubuh korban dan kepala terbentur ke paving. Mungkin tengkorak kepala pecah atau gimana, kita belum tahu,” paparnya.

Saat dilokasi duel, korban dalam kondisi lemas usai berduel, kemudian korban diantar pulang pada Jumat (01/01/21) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dalam perjalanan pulang, korban mulai tak sadarkan diri. Hingga pada pukul 02.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.

“Waktu di lokasi korban masih sadar. Waktu dibawa pulang dia tak sadarkan diri. Jam 2 korban meninggal dunia,” terangnya.

Selain polisi menetapkan Jamil sebagai tersangka, polisi juga menetapkan Agus dan Rozikin sebagai tersangka lantaran ikut serta pada peristiwa itu. Dalam peristiwa tewasnya korban, Agus bertugas sebagai wasit pada duel antara Jamil dan korban. Sedangkan Rozikin bertugas merekam video duel melalui ponselnya, ungkap Aspio

Pelaku kini dikenakan pasal yang berbeda. Jamil dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan Agus dan Rozikin dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) karena turut serta. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Kuncoro (22) pemuda asal Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang meninggal dunia diduga dikeroyok sekelompok pemuda asal Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang disaat malam tahun baru.(zan/w2)

Tags: Kabar Jombang hari ini Pembunuhan Jombang Pengeroyokan Jombang POLRES JOMBANG Polsek Tembelang Jombang