JOMBANG, WacanaNews.co.id — Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6 tahun, Tindakan tersebut di lakukan mulai dari tahun 2018 hingga terakhir di lakukan Desember Tahun 2024.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Halaman Satreskrim Polres Jombang, Kamis (22/05/2025) AKP Margono Suhendra mengungkapkan modus pelaku terbongkar karena korban melapor, Akan tetapi korban melapor terkait kasus penganiyayaan yang di lakukan pelaku.
“Awalnya tindakan penganiyayaan yang di lakukan oleh pelaku bermula saat korban mengambil sepeda motor dengan ibu nya di kos pelaku, Pelaku kemudian marah marah dan melakukan pemukulan kepada korban,” Ucap AKP Margono.
Setelah di introgasi dan di kembangkan Polres Jombang akhirnya pelaku mengaku telah memperkosa korban mulai dari tahun 2018 saat korban berusia 12 tahun, Bahkan saat terakhir kali pelaku memperkosa korban pelaku sudah menikah.
“Awalnya korban melaporkan tindakan penganiyayaan yang di lakukan oleh pelaku beberapa hari yang lalu, Setelah kita kembangkan terungkap pelaku juga melakukan pemerkosaan dengan pengancaman kepada korban,” Ungkap AKP Margono.
Menurut AKP Margono awalnya modus pelaku yaitu mengajak korban LN (19) menonton video dewasa, Kemudian mengajak korban bersetubuh dengan mengacam dan mengiming imingi korban dengan uang.
“Awalnya pelaku menonton video dewasa kemudian video tersebut di perlihatkan ke korban, Kemudian pelaku mengajak korban bersetubuh korban awalnya menolak karena pelaku mengacam korban akhirnya korban pun mau, Berjalannya waktu pelaku terus menyetubuhi korban hingga beberapa kali dengan di iming imingi uang dan di berkian handphone setelah melakukan persetubuhan,” Tutur AKP Margono.
Tindakan pemerkosaan di lakukan di rumah korban yang mana merupakan adik pelaku, Pemerkosaan tersebut di lakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah.
Saat ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan sedang di dampingi oleh pihak Polres Jombang untuk memulihkan psikologis dan kesehatan.
AKP Margono juga berharap agar korban segera pulih mentalnya dan kesehatannya.(vivin/red)