JOMBANG, WacanaNews.co.id – Perjalanan panjang permasalahan aset Ruko Simpang Tiga dan Ruko Citra Niaga Kabupaten Jombang tak kunjung menuai titik terang. Pemerintah Kabupaten Jombang terkesan tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sesuai Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2020 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Nomor: 457/S-HP/XVII.SBY/05/2021 yang mana BPK telah menemukan pemanfaatan aset Ruko yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan potensi kekurangan pendapatan daerah sebesar Rp. 6.000.250.507.
Setelah ramai pemberitaan sejak tahun 2020 permasalahan Ruko Simpang Tiga Jombang hingga di tahun 2022 permasalahan belum terselesaikan. Pada tahun 2020 besaran rewa yang harus dibayar mencapai Rp. 5 milyar hingga tahun 2021 tunggakan sewa yang harus dibayar kurang lebih Rp. 6 milyar.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, sangat berpotensi semakin besar kekurangan pendapatan daerah Kabupaten Jombang di tahun berikutnya. Haruskah hal ini dibiarkan saja ? Bagaimana pertanggungjawaban Pemkab Jombang kepada BPK berkaitan dengan temuan tersebut ? Sanksi apa yang diberikan BPK jika rekomendasi hasil temuan tidak dilaksanakan ? Hal tersebut semakin menjadi pertanyaan besar di fikiran kita.
Apa yang dilakukan Pemkab Jombang selama ini ? Kita ketahui semua Pemkab Jombang sudah melakukan beberapa tindakan guna mengurai persoalan ini. Mulai dari pemasangan stiker disetiap-tiap ruko, hingga melakukan penagihan kepada penempati ruko. Bahkah telah terjadi beberapa hearing dengan DPRD Jombang sehingga dibentuklah Pansus Ruko Simpang Tiga. Namun sesuai pemberitaan terakhir hanya sampai Pansus menyusun rekomendasi kepada Pemkab Jombang pada bulan Juli 2022 kemarin.
Hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian permasalahan Ruko Simpang Tiga. Hal ini semakin menguatkan indikasi jikalau Pemkab Jombang tak serius menyelesaikan permasalahan ini. Jika Pemkab Jombang tegas niat menyelesaikan permasalahan, Pemkab Jombang tinggal mengambil kebijakan tegas apakah status sewa ruko simpang tiga dilanjutkan disewakan atau tidak. Mengambil langkah tegas bagi penyewa yang tidak mau mebayar sewa selama ini.
Pasalnya, sesuai pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Bukankah waktu tersebut sudah terlewatkan, bagamana tidak lanjut Pemkab Jombang ? (pras/w2)