BLITAR, WacanaNews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp36,2 miliar.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan pagu anggaran APBD Perubahan 2024 setelah ditambahkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) DBHCHT sebesar Rp35,2 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT Tahun 2025.
Aturan tersebut membagi alokasi dana ke dalam tiga bidang utama:
• 50% untuk kesejahteraan masyarakat (Rp17,7 miliar),
• 10% untuk penegakan hukum (Rp2,6 miliar),
• 40% untuk kesehatan (Rp15,5 miliar).
“Karena 40 persen untuk kesehatan, di sini dinas kesehatan menjadi OPD yang mengelola pagu DBHCHT paling banyak dibanding OPD lain,” ungkap Badrodin, Selasa (22/4/2025).
Rincian Alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar 2025
Berikut rincian pembagian anggaran DBHCHT di Kabupaten Blitar:
1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Rp17,7 miliar)
– Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
– Program Pembinaan Industri
– rogram Pembinaan Lingkungan Sosial
2. Bidang Penegakan Hukum (Rp2,6 miliar)
– Program Pembinaan Industri
– Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
– Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
3. Bidang Kesehatan (Rp15,5 miliar)
– Program Penyediaan/Peningkatan Sarana/Prasarana Fasilitas Kesehatan
– Program Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
4. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBHCHT (Rp300 juta)
Badrodin menekankan bahwa penggunaan DBHCHT tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pada 2025, daerah tidak diperbolehkan lagi menggunakan DBHCHT untuk program prioritas daerah, seperti yang pernah dilakukan pada 2024.
“Aturan di PMK 72 Tahun 2024 menyatakan bahwa di tahun 2025, program prioritas daerah sudah tidak diperbolehkan lagi. Contohnya, di tahun 2024 kita bisa membangun jembatan di Panggungrejo sebesar Rp4,5 miliar yang dibiayai DBHCHT,” jelasnya.
Meski ada perubahan aturan, Badrodin menegaskan bahwa DBHCHT tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemanfaatannya kini lebih terfokus pada sektor strategis, seperti:
• Pelatihan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dengan sertifikasi BNSP,
• Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan penderita penyakit kronis melalui Dinas Kesehatan,
• Penindakan terhadap rokok ilegal yang merugikan negara melalui Satpol PP.
“Betul, kegiatan kita yang dibiayai DBHCHT ini sudah berjalan dan sudah bisa dirasakan dampaknya di masyarakat,” pungkas Badrodin.
Dengan alokasi yang lebih terarah, DBHCHT tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat penegakan hukum, dan mendukung layanan kesehatan di Kabupaten Blitar. (dani/red)