Jombang, WacanaNews.co.id — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Seketi Kecatamatan Mojoagung Kabupaten Jombang menyerahkan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) sebanyak 560 bidang tanah di pendopo Desa, Rabu (15/1/25)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Mojoagung Muchtar SIP Msi, Danramil Kapolsek Mojoagung, Atau yang mewakili, Kepala Desa Seketi berserta perangkatnya, Tim petugas dari Kantor BPN Jombang Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Seketi Serta Ratusan penerima sertifikat.
Kepala Desa Seketi Aries Firmansyah menjelaskan, program ini sangat terbantu dengan program tersebut karena akan mampu meminimalisir terjadinya sengketa tanah antar warga ataupun ahli waris.
Kepala Desa juga menghimbau di samping sertifikat tanah nantinya dapat menjamin kepastian tanah di mata hukum, juga dapat menjadi jaminan di bank yang pasti untuk tambahan modal usaha yang mana sebagian besar masyarakat desa seketi bermata pencaharian pengepul barang bekas dan pedagang.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Seketi sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat,” kata Aries.
Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.
“Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Seketi,” imbuhnya.
Camat Mojoagung Muchtar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak BPN Jombang yang di wakili oleh bapak Widodo,yang sudah berkenan membagikan sertifikat di desa seketi ini.
“Kami berpesan kepada para penerima sertifikat ini untuk menyimpan dengan baik,dan bila di jaminkan ke bank mohon di agunkan ke bank yang resmi jangan dipinjamkan,kepada siapapun,” pesan camat
Widodo selaku perwakilan BPN Jombang menyampaikan mohon nanti dalam pengambilan sertifikat yang tertib,biar lancar. (vivin/pras)