HUKUM DAN KRIMINAL

Pembangunan Tower Telekomunikasi Selorejo Jombang Ditutup

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang akhirnya menutup proses pembangunan Tower Telekomunikasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Selasa (27/04/2021).

Penutupan Tower dilakukan Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang dihadiri pula Anggota DPRD Jombang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lutfi Kurniawan dan disaksikan Perangkat Desa setempat.

Didit Budi Santoso Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang menerangkan, jika penutupan Tower di Desa Selorejo dilakukan karena telah melanggar Perda Kabupaten Jombang dimana izin pembangunan tower belum lengkap.

“Sesuai dengan Perda Kabupaten Jombang yang sudah dibacakan tadi ada 6 point tadi kita lakukan penutupan, didukung dari pemberitaan media dan laporan warga kalau tidak berizin ya kita tutup,” terangnya saat dilokasi usai membacakan penutupan tower.

Ia menjelaskan, masih Didit, jika ada yang berani merusak atau menghilangkan papan penutupan pembangunan tower telekomunikasi tersebut akan berurusan dengan hukum karena dianggap melakukan perusakan. Di lokasi sedikitnya ada enam personil dari Satpol PP Jombang yang hadir pada penutupan pekerjaan.

Senada dengan Kabid Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Jombang, Mujijatun membenarkan jika pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin sama sekali. “Izinya belum turun sama sekali,” pungkasnya.(sob/w2)

Tags: Desa Selorejo Jombang DPMPTSP Jombang Kabar Jombang hari ini Satpol PP Jombang Tower Desa Selorejo Jombang Tower Selorejo Jombang ditutup tower tak berizin di Jombang Tower Telekomunikasi di Jombang