INVESTIGASI

Pembaharuan IMB/PBG Hingga Izin Usaha Peternakan Dua Pokphand di Jombang Dipertanyakan

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Legalitas perizinan dan kewajiban penerima izi dua Pokphand yakni Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF 6) yang berlokasi di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan dan PT. Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) yang berlokasi di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, sejak puluhan tahun berdiri dan peroprasi, dua Pokphand CPJF 6 dan SUR 3 sudah melakukan pengembangan atau perluasan wilayah kerja sehingga dalam Izin Mendirinya Bangunan (IMB)  yang kini beribah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus melakukan pembaharuan izin. Pertanyaanya, apakah hal tersebut sudah dilakukan? Hingga kini belum ada jawaban.

Tak Izin IMB/PBG, hal yang sangat erat dengan usaha tersebut berkaitan dengan Izin Usaha Peternakan yang juga menjadi pertanyaan? Dikarenakan bagi pelaku usaha yang sudah menerima Izin Usaha Peternakan dan tidak melaksanakan kewajibanya dapat dihentikan operasionalnya hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugiyoto saat dikonfirmasi tidak menampik jika dua Perusahaan besar tersebut sudah mempunyai Izin Usaha Peternakan. Namun, saat ditanya soal pembaharuan Izin yang berkitan dengan kapasitas ternak hingga kewajiban penerima izin Usaha Peternakan pihaknya masih menanyakan ke bagian yang menangani.

“Itu kan perusahaan lama mas, pastinya sudah ada mas. Kalok kaitanya soal itu, tak tanyakan ke bagian dulu ya mas biar di buka datanya karena petugasnya masih ikut Penas Ke Padang,” jelas Agus, Jum’at (9/6).

Hingga kini kita masih menunggu hasil pencarian dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang sehingga agak lama update berinya karena terbentur libur kerja.

Sementara itu, dari pihak Pokphand Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF 6) membantah berkaitanya dengan izin IMB nya. Menurutnya perusahaanya baru berdiri tahun 1995/1996.

Baca Juga: Puluhan Tahun Beroprasi, Dua Perusahaan Pokphand di Jombang Tak Perbarui Izin

Hingga kini berkaitan dengan pembaharuan IMB/PBG Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF 6) juga belum membarikan jawaban. Hingga perwakilan dari perusahaan berjanji akan menemui guna klarifikasi namun hingga kini belum ada kabar.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Triono menjelaskan, jika sejak berdirinya perizinan, pihaknya belum pernah sama sekali menerima proses pembaharuan perizinan Pokphand yang dimaksut.

Ia menjelaskan, jika sebuah perusahaan atau yang lain jika sudah mempunyai IMB/PBG namun melakukan perluasan wilayah kerja atau pengembangan perusahaan wajib harus melakukan pembaharuan izin. (pras/jal)

Tags: Berita Jombang Charoen Pokphand Jaya Farm CPJF 6 Izin Pokphand PT. Satwa Utama Raya 3 SUR 3