JOMBANG, FOTO — Pada Hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 bertempat di Kejaksaan Negeri Jombang, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tito Kadarisman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KONI tahun anggaran 2017 s.d 2019.
Tersangka Tito Kadarisman dilaksanakan dengan wawancara di Rutan Jombang
Pelaksanaan Pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tito Kadarisman dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang setelah berkas perkara atas nama Tito Kadarisman dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang.
Setelah Pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tito Kadarisman dilakukan selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari setelah sebelumnya dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang.
Menindaklanjuti pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk penyelesaian perkara tersebut.(sumber:Fb. Kejaksaan Negeri Jombang)