HUKUM DAN KRIMINAL

Pelaku Pencurian Enam Ekor Sapi di Jombang Dibekuk di Probolinggo

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Anggota Resmob Polres Jombang berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencurian enam ekor sapi di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku diamankan di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (17/10), sekira pukul 11:00 WIB. Satu pelaku yang berhasil diamankan yakni, Mohammad Romzi (23), warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Namun tiga rekannya berhasil melarikan diri.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, usai menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Jombang mendatangi lokasi kejadian serta olah TKP pulbaket di sekitaran TKP.

“Selanjutnya kami koordinasi dengan wilayah kota atau kabupaten di luar Jombang. Dan kami mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri kendaraan (truk) berada di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Probolinggo,” ucapnya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (19/10/20).

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Agung, petugas gabungan dari Reskrim Polsek Diwek dan Resmob Polres Jombang berangkat ke Probolinggo. Sesampainya di sana, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka Mohammad Romzi.

“Kami juga mengamankan satu unit truk colt diesel nopol P 8166 UY warna kuning bak biru beserta muatannya, enam ekor sapi yang diduga hasil pencurian,” terangnya.

Dari keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka mempunyai peran masing-masing. Romzi, perannya menunggu di truk bersama pelaku B yang kini masuk DPO. Sementara dua pelaku lainnya yang juga DPO sebagai eksekutor.

Identitas ketiga DPO yakni, R (35) warga Dusun/Desa Kalidilem, S (27) warga asli Probolinggo domisili Dusun/Desa Kalidilem, dan B (35) warga Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang diamankan enam ekor sapi. Lima ekor sapi dengan keadaan sehat, satu ekor sapi dalam keadaan mati di atas truk saat perjalanan, satu unit truk Nopol P 8166 UY, dan tali tampar pengikat sapi dalam keadaan putus. Saat ini, petugas terus memburu kawanan pencuri yang melarikan diri dan sudah mengantongi identitas ketiganya.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.(zan/w2)

Tags: Jombang Pencurian sapi di Jombang POLRES JOMBANG