HUKUM DAN KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Jombang Dibedil Polisi, Setelah Empat Hari Buron

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kasus meninggalnya pemilik warung yang diduga korban perampokan (20/12) kini terbongkar. Setelah melakukan penyelidikan pembunuh Waras (53), janda asal Dusun Bahudan, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben berhasil dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Rabu (23/12/20) malam.

Tersangka adalah Supriadi alias Konting, 34, warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan. Pelalu berhasil dibekuk di tempat persembunyian sebuah Desa terpencil di sebuah pinggir hutan Kecamatan Ngusikan.

“Pelaku kita tangkap di pinggir hutan jati di wilayah Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan saat sedang bersembunyi,” terang AKP Cristian Kosasih, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (24/12/20).

Cristian menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil menemukan cirri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di sekitar warung korban. Dalam CCTV itu, diketahui Konting sempat membonceng Waras di hari yang sama saat Waras ditemukan tewas.

“Jadi memang benar gambar CCTV yang beredar itu jadi salah satu petunjuk awal kita sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Menurutnya, Korban dan pelaku terhitung baru beberapa hari berkenalan dan menjalin hubungan dekat. Pelaku dan korban, disebutnya bahkan sempat jalan-jalan selama tiga hari terakhir.

“Jadi selama beberapa hari sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat jalan-jalan, baru Minggu itu korban akhirnya dieksekusi pelaku,” tambahnya.

Untuk membunuh korban, Pelaku menggunakan sebuah besi yang telah ia bawa dari rumahnya. Pembunuhan dilakukan saat Waras sedang tertidur di samping Konting.

“Pemukulan dilakukan sebanyak Sembilan kali dari arah samping tubuh korban sampai korban tewas di seketika,” jelas Cristian.

Mengetahui korban tewas, pelaku kemudian melucuti beberapa perhiasan korban berupa cincin dan gelang dan membawanya lari. Pelaku juga membawa lari uang yang ada di warung korban.

“Kalau rinciannya ada cincin, gelang sama uang Rp 30 ribu di warungnya, total kerugian ditaksir Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor sport yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Namun, seluruh barang yang diambil pelaku sudah habis dijual dan hanya menyisakan uang Rp 180 ribu. Polisi juga menghadiahi timah panas pada kaki kanan Konting lantaran ia sempat berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

“Pelaku dijerat pasal Untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(zan/w2)

Tags: Kabar Jombang hari ini pembunuh pemilik warung kesamben jombang Pembunuhan Jombang POLRES JOMBANG