ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur pada Kamis, (19/08/2021) pagi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Perburuan Satwa yang Dilindungi dalam hal ini hewan Gajah.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Polres Aceh Timur ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. dengan didampingi Bupati H. Hasballah bin H.M Thaib, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H., Kasdim 0104/Atim Mayor Kav. Dani Saputra, S.AP., Kepala BKSDA Aceh Agus Haryanto, S.Hut, Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu AS Nasution.
Kapolres Aceh Timur mengatakan, pada hari Minggu, 11 Juli 2021 diperoleh informasi adanya seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di Afdeling V PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Polres Aceh Timur.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” jelas Kapolres.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk diambil keteranganya serta membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur guna mengungkap pelaku pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut, ujar Kapolres.
Disebutkanya, Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri kemudian melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
“Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keteranganya,JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di seputar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 (lima) kali. Namun yang berhasil hanya 2 (dua) kali, yaitu pada tahun 2017 dan yang kedua pada bulan Juli 2021 yang ia lakukan bersama IS.
Dijelaskanya, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 JN bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar.
Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing. Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.
Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dan belalai dengan menggunakan kapak.ujar Kapolres.
Kemudian JN bersama IS membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman dan memisahkan antara kepala dan gading.
Setelah berhasil dipisahkan, kepala gajah tadi dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.
Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10.000.000,-
“Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya,” sebut Kapolres.
Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.
Selain itu SN juga mengaku selama ini telah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yang dilindungi dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading gajah, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.
Kemudian pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 26.000.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.
Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya; BB yang diamankan dari JN; 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah timbangan.
BB yang diamankan dari EM; 2 (dua) unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading, bukti transfer dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1044 QO.
BB yang diamankan dari SN; 2 (dua) batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1 (satu) buah gigi harimau, 1 (satu) buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
BB yang diamankan dari JF; 1 (satu) buku rekening BCA berikut Kartu ATM dan 1 (satu) unit handphone android.
BB yang diamankan dari RN; 1 (satu) unit handphone, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1 (satu) buah mesin gerinda dan 1 (satu) set alat-alat untuk membuat kerajinan.
Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.(han/w2)