JOMBANG, WacanaNews.co.id – Meski rampung dikerjakan, Pemborong Gedung Asrama MAN 1 Jombang yang terdapat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 2 sengon Jombang dikenakan denda keterlambatan pekerjaan selama sepuluh hari kerja dari batas waktu pekerjaan.
Diketahui Paket Pekerjaan kontruksi Pembangunan Gedung Asrama Siswa MA Negeri 1 Jombang tahun 2021 senilai Rp. 3.758.868.400 tersebut dikerjakan PT. Paramitra Multi Prakasa – PT. Nauval Jaya Abadi Cemerlang dalam waktu 150 hari.
Namun dalam pekerjaan terjadi kemoloran pekerjaan selama 10 hari yang seharusnya tanggal 27 Nopember molor hingga 8 Desember 2021.
Bangunan Gedung yang anggaranya bersumber dari DIPA tersebut kini sudah selesai dikerjaan, meski dilapangan terpantau ada beberapa aitem bangunan yang mengalami kerusakan.
“Pekerjaan selesai sejak tanggal 8 Desember, yang seharusnya tanggal 27 Nopember jadi 10 hari pas. 1000 dari kontrak terakhir dikalikan 10 hari, untuk yang saat ini dikerjakan itu dari kita sendiri bukan dari PT untuk Plakat proyek sudah kita lepas,” terang Erma Rahmawati Kepala Sekolah MAN 1 Jombang, Kamis, (23/12).
Menanggapi adanya kerusakan di beberapa bagian, Erma selaku Kepala Sekolah akan mengajukan pemeliharaan bangunan kepada pemborong. “Untuk yang rusak nanti kita kan ada pemeliharaan yang kurang-kurang sampai enam bulan hingga bulan Mei nanti,” jawabnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Asrama Siswa MAN 1 Jombang Taufik membenarkan jika pelaksana pekerjaan/kontraktor dikenakan denda keterlambatan pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan yang masih berlangsung saat ini bukan ikut pada pekerjaan gedung melainkan dari komite sendiri.(pras/w2)