Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Dinas LH Jombang M. Amin Kurniawan saat ditemui. (wacananews.co.id/dicky)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Paguyuban pedagang di pujasera Kebonrojo Jombang keluhkan adanya pedagang di luar Kebonrojo tepatnya di area Trotoar Kebonrojo, Menurut mereka adanya pedagang liar membuat pengunjung tidak masuk ke dalam pujasera Kebonrojo.
Paguyuban pedagang pujasera kebonrojo mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jombang terkait keluhan yang di alaminya, Para pedagang menuntut untuk pedagang yang berada di luar kebonrojo agar segera pindah masuk ke dalam pujasera, Kamis (06/03/2025).
Para paguyuban pedagang pujasera kebonrojo menyampaikan keluhan ke Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Dinas LH Jombang M. Amin Kurniawan, Mereka meminta agar segera memindahkan pedagang di luar kebonrojo untuk masuk ke pujasera kebonrojo sebelum hari raya idul fitri dan meminta kejelasan terkait sistem parkir di kawasan kebonrojo.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Dinas LH Jombang M. Amin Kurniawan, ST, M membeberkan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang terkait pemindahan pedagang liar ke pujasera kebonrojo.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memindahkan para pedagang yang berada di luar untuk masuk ke pujasera dan kami tidak mungkin memaksa, Untuk perihal ini kami sudah berkomunikasi dengan Sekertaris Daerah Jombang, Terkait kebijakan kita tunggu saja,” kata Amin saat di konfirmasi langsung Di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (06/03/2025).
Para paguyuban pedagang pujasera mengaku dengan adanya pedagang di luar, para pengunjung tidak masuk ke dalam pujasera, Hal ini membawa dampak sepinya pengunjung yang masuk ke dalam pujasera, Mereka ingin pedagang yang ada di luar segera di pindahkan ke dalam sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Dinas LH Jombang M. Amin Kurniawan, ST, M memberikan penjelasan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sekertaris Daerah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Sekda, Kita tunggu saja seminggu kedepan terkait kebijakan Sekda,” ujar Amin.
Tak hanya itu para Tukang Parkir di kawasan Kebonrojo juga menanyakan terkait sistim parkir, Apakah menggunakan karcis dari Dinas Lingkungan Hidup Ataupun Dari Dinas Perhubungan ataupun menggunakan sistim lainnya.
Di tanya soal itu Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Dinas LH Jombang M. Amin Kurniawan, ST, M memberikan penjelasan bahwa sistim karcis yang ada di Dinas Perhubungan berbeda dengan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup karena DLH menggunakan sistem sewa yang berbeda dengan Dishub yang menggunakan sistem retribusi.
“Tentu berbeda sistem sewa dan retribusi, Untuk sistem sewa lahan penyewa bebas menggunakan tempat tersebut entah untuk berjualan ataupun untuk parkir, Nantinya karcis parkir bisa di kelola dan di buat oleh paguyuban Pedagang Pujasera yang sebelumnya harus melakukan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Untuk menyewa tempat tersebut, Karena jika tidak ada kerjasama maka tindakan tersebut di anggap ilegal,” tutur Amin.
Selanjutnya para pedagang di minta untuk menunggu hasil dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang. (Mr.D/Dcky)