PEMERINTAHAN

Paripurna Penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD Jombang Tahun 2021 Menjadi Perda

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2021 digelar pada, Senin (13/12/2021) siang.

Paripurna DPRD dipimpin oleh H. Mas’ud Zuremi didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Jombang, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala OPD, Mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum .

“Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD atas, pertama Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang kedua Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ketiga tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” jelas Bupati.

“Memperhatikan mempertimbangkan dari nota penjelasan DPRD Pemandangan Umum Bupati dan Jawaban DPRD atas Pandangan Bupati,  maka dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim saya sepakat dan setuju rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Bupati Mundjidah Wahab berharap agar nantinya dapat raperda tersebut memberikan landasan yuridis dan efektif dalam implementasinya.

Selanjutnya sebelum Rapat Paripurna diakhiri, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD tahun 2021.(dka)

Tags: bupati jombang kabar jombang Paripurna DPRD Jombang Perda Hak Inisiatif DPRD Jombang